Sebuah potongan video yang beredar luas di media sosial memunculkan klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang masyarakat menyembelih hewan kurban dan meminta ibadah tersebut diganti dengan uang. Video itu beredar dengan judul provokatif, salah satunya “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”.
Kementerian Agama menegaskan klaim tersebut tidak benar. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, pada Selasa (28/4/2026) menyatakan narasi dalam video viral itu merupakan informasi yang keliru karena potongan video telah diambil di luar konteks pernyataan aslinya.
Menurut Kemenag, pernyataan Menag yang dipelintir itu berasal dari acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026.
Kemenag menjelaskan, yang disampaikan Menag bukanlah larangan beribadah kurban, melainkan gagasan agar pengelolaan kurban dapat dilakukan lebih tertata dan profesional. Tujuannya agar manfaat kurban bisa lebih luas serta penyalurannya lebih tepat sasaran bagi umat, bukan untuk menghapus praktik penyembelihan hewan kurban.
Dalam klarifikasinya, Kemenag juga menekankan bahwa gagasan tersebut bersifat opsi. Masyarakat tetap bebas melaksanakan kurban secara mandiri. Bagi yang memilih, dana kurban dapat disalurkan melalui lembaga profesional seperti Baznas, yang kemudian akan diwujudkan dalam bentuk hewan kurban dan disembelih secara higienis di Rumah Potong Hewan (RPH).

