Kemenkeu Bantah Klaim Penyitaan Rp920 Miliar dari Rumah Pejabat Pajak oleh Kejagung

Kemenkeu Bantah Klaim Penyitaan Rp920 Miliar dari Rumah Pejabat Pajak oleh Kejagung

Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan narasi yang mengklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp920 miliar dari rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Klaim tersebut dipastikan tidak benar. Melalui akun resmi Instagram Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu @ppid.kemenkeu, Kemenkeu menyatakan narasi mengenai penggeledahan yang disebut dilakukan Kejagung terhadap rumah para pejabat pajak untuk membongkar dugaan “permainan gelap” merupakan hoaks.

Kemenkeu menjelaskan, penyitaan uang Rp920 miliar oleh Kejagung memang pernah terjadi, tetapi bukan dari rumah pejabat pajak Kemenkeu. Penyitaan itu dilakukan dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pada Oktober 2024.

Menurut penjelasan yang dirujuk dalam pemberitaan pemeriksaan fakta, penyitaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024.

Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sumber: infopublik.id