Kemenkeu Bantah Narasi Purbaya Usul Dana MBG Rp300 Ribu Ditansfer ke Orang Tua

Kemenkeu Bantah Narasi Purbaya Usul Dana MBG Rp300 Ribu Ditansfer ke Orang Tua

Sebuah narasi yang beredar di media sosial Facebook menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp300 ribu per bulan ditransfer langsung ke rekening orang tua siswa. Unggahan tersebut ramai diperbincangkan setelah diposting akun Facebook Asti Nirwana pada Selasa (3/2/2026), dengan puluhan ribu tanda suka dan ribuan komentar.

Dalam unggahan itu, akun tersebut menampilkan kalkulasi biaya makan Rp15.000 per porsi per hari. Jika dikalikan lima hari sekolah, totalnya disebut Rp75.000 per minggu, atau Rp300.000 per bulan. Narasi itu juga menyertakan klaim bahwa skema transfer tunai dinilai memungkinkan orang tua mengatur menu anak, sekaligus mengurangi risiko makanan basi saat pengiriman maupun potensi penyimpangan oleh pihak tertentu.

Penyebaran narasi tersebut memunculkan spekulasi bahwa pemerintah akan mengubah mekanisme MBG menjadi bantuan tunai langsung. Namun, Kementerian Keuangan membantah informasi tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan tidak pernah ada usulan dari Menteri Keuangan agar dana MBG diganti menjadi uang tunai yang ditransfer ke orang tua siswa. Ia menyatakan unggahan yang mencatut nama Menteri Keuangan itu merupakan hoaks dan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat publik.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan program MBG sejak awal dirancang bukan dalam bentuk bantuan tunai. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan pemerintah telah menyusun arsitektur tata kelola untuk memastikan makanan bergizi benar-benar diterima oleh penerima manfaat.

Menurut Tigor, pengelolaan MBG berpusat pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Unit ini dijalankan oleh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan untuk menjaga kualitas serta akuntabilitas program. Dalam skema tersebut, petani, peternak, dan nelayan di suatu wilayah didorong menjadi pemasok bahan pangan yang kemudian disalurkan melalui SPPG kepada penerima manfaat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga anak-anak sekolah.

BGN menilai mekanisme tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjamin kualitas gizi, tetapi juga untuk menggerakkan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan pelaku pangan lokal.