Kemenko Polkam dan Kemenhan Bahas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan di Wilayah Berindikasi Konflik

Kemenko Polkam dan Kemenhan Bahas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan di Wilayah Berindikasi Konflik

Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta pemangku kepentingan terkait membahas sinkronisasi tata ruang pertahanan di sejumlah wilayah yang terindikasi konflik antara kepentingan pertahanan negara dan aktivitas serta kebutuhan ruang masyarakat.

Pembahasan tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengamanan aset negara, stabilitas politik dan keamanan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan ruang nasional. Hal itu disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenko Polkam, Laksamana Pertama Rudi Haryanto, dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Isu Permasalahan Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Daerah di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Rudi menyebut dinamika di lapangan menunjukkan persoalan tata ruang pertahanan bersifat nyata dan memerlukan penanganan lintas sektor yang terkoordinasi, terpadu, serta berbasis kepentingan nasional. Sejumlah kasus yang disebut berkembang antara lain di Lampung, Ambal, Grati, Situbondo, Kebumen, Tarakan, Tanjung Uban, dan wilayah lainnya, yang memperlihatkan adanya tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan di sekitar instalasi maupun aset pertahanan.

Menurut Rudi, dalam beberapa kasus, perbedaan pemahaman mengenai status lahan, belum terintegrasinya kebijakan tata ruang, serta lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah memunculkan gesekan, bahkan konflik, antara satuan TNI dan masyarakat. Jika tidak ditangani secara komprehensif dan berbasis kepastian hukum, ia menilai potensi kerawanan sosial dapat berkembang dan berdampak pada menurunnya efektivitas sistem pertahanan negara.

Ia menambahkan, sinkronisasi tata ruang pertahanan dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Daerah masih perlu diperkuat. Harmonisasi perencanaan ruang dinilai menjadi fondasi penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut, Kemenko Polkam menekankan pentingnya penataan dan sinkronisasi tata ruang pertahanan dalam perencanaan tata ruang nasional dan daerah, serta konsistensi implementasi di lapangan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan ketersediaan ruang yang optimal bagi penyelenggaraan pertahanan negara, sekaligus mendukung pembangunan nasional dan daerah secara seimbang dan berkelanjutan.

Rudi mengatakan, sinkronisasi tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan sengketa yang sudah ada, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan konflik ke depan melalui harmonisasi kebijakan, kejelasan status hukum aset, serta penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Wilayah Pertahanan Kemenhan, Laksamana Anis Rusdiono, menyampaikan perlunya sinergi lintas sektor untuk penataan aset dan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan catatan Kemenhan, terdapat 46 kasus potensi masalah tata ruang pertahanan yang bermasalah atau terlaporkan, dengan 34 kasus di antaranya telah selesai.

Rapat tersebut diharapkan dapat memetakan permasalahan sinkronisasi tata ruang pertahanan secara komprehensif pada wilayah-wilayah berindikasi konflik. Rudi menyatakan tindak lanjut rapat akan difokuskan pada satu wilayah untuk menyelesaikan persoalan tata ruang pertahanan secara komprehensif.

Rapat juga menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, serta Mabes TNI yang meliputi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.