Kemenkum Banten Paparkan Capaian Program Bantuan Hukum dalam Audit Ketaatan Itjen Wilayah III

Kemenkum Banten Paparkan Capaian Program Bantuan Hukum dalam Audit Ketaatan Itjen Wilayah III

Serang – Inspektorat Jenderal Wilayah III melanjutkan Audit Ketaatan atas Pelaksanaan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan pada Senin (08/12/2025) menyasar Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, memaparkan tugas dan fungsi divisinya dalam pemberian bantuan hukum. Ia menyebut sejumlah kegiatan yang dijalankan, mulai dari inventarisasi permasalahan hukum, penyuluhan hukum, Peacemaker Justice Award (PJA), pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bantuan hukum, hingga pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Marsinta juga menyampaikan capaian kinerja pada 2025. Di antaranya, pelaksanaan inventarisasi permasalahan hukum, penyuluhan hukum sebanyak 29 kegiatan, serta keterlibatan 42 kepala desa/kelurahan dalam PJA 2025 dengan lima peserta masuk tingkat nasional. Selain itu, dilaksanakan kegiatan pembinaan pada tujuh kelurahan di wilayah Kota Tangerang.

Sementara itu, Auditor Madya Erbata Sri Muliatini menjelaskan audit dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan bantuan hukum pasca reorganisasi Kementerian Hukum, serta menilai kesesuaian pelaksanaan program bantuan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, audit juga bertujuan menilai efektivitas dan efisiensi kegiatan pemberian bantuan hukum, serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, turut hadir dalam pelaksanaan audit tersebut.