Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) pada Selasa (5/5/2026). Agenda persidangan adalah pemeriksaan perbaikan permohonan dalam Perkara Nomor 134/PUU-XXIV/2026.
Salah seorang pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala, menyampaikan bahwa para pemohon telah melakukan sejumlah perbaikan. Salah satunya adalah penambahan jumlah pemohon dari semula enam orang menjadi sepuluh orang, serta penyesuaian struktur permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Selain itu, para pemohon memperbaiki uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) dan penjelasan kerugian konstitusional yang dialami, serta alasan permohonan. Dalam perbaikan tersebut, pemohon juga menambahkan norma yang diuji, yakni Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan, khususnya frasa “antara lain”.
Doris juga menjelaskan adanya perbaikan uraian perbandingan aturan keterlambatan penerbangan di negara lain, termasuk kompensasi keterlambatan yang didasarkan pada zona waktu dan jarak tempuh. Para pemohon turut memperbaiki argumentasi terkait Pasal 172 UU Penerbangan yang mewajibkan menteri melakukan evaluasi minimal satu kali dalam setahun mengenai besaran ganti rugi.
Perkara Nomor 134/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, dan kawan-kawan. Para pemohon menguji Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, Pasal 172, serta Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam pokok permohonan, para pemohon menyoroti ketimpangan informasi antara maskapai sebagai pengangkut dan penumpang sebagai konsumen. Maskapai dinilai memiliki akses penuh terhadap informasi operasional penerbangan, sementara penumpang hanya menerima informasi sepihak tanpa transparansi, sehingga memunculkan asimetri informasi yang melemahkan posisi tawar penumpang.
Doris menilai alasan keterlambatan yang kerap disampaikan maskapai—seperti faktor cuaca atau kendala teknis operasional—sering tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi. Dalam sidang perdana pada Rabu (22/4/2026), ia menyatakan bahwa informasi sepihak tanpa bukti otentik membuat penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim maskapai karena tidak adanya data pembanding yang sah.
Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 146 UU Penerbangan karena dinilai memberi pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai. Frasa “faktor cuaca dan teknis operasional” disebut sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban ganti rugi, sementara tidak ada sanksi tegas bagi maskapai yang memberikan informasi tidak akurat.
Selanjutnya, Pasal 170 UU Penerbangan dinilai tidak mengatur kewajiban maskapai untuk membuka data dan bukti keterlambatan secara transparan. Kondisi itu disebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum memberikan perlindungan memadai bagi penumpang. Sementara Pasal 176 dipersoalkan karena dinilai membatasi hak penumpang mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian akibat keterlambatan, lantaran tidak memasukkan Pasal 146 sebagai dasar gugatan.
Para pemohon berpandangan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak memperoleh informasi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengangkut wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan/atau teknis operasional.
Para pemohon juga meminta Pasal 170 UU Penerbangan dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti kerugian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Selain itu, mereka memohon agar Pasal 176 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang dan pihak terkait yang mengalami kerugian, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.

