Pemohon Uji UU Penerbangan di MK Bertambah, Pasal Penjelasan soal Keterlambatan Ikut Digugat

Pemohon Uji UU Penerbangan di MK Bertambah, Pasal Penjelasan soal Keterlambatan Ikut Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), Selasa (5/5/2026). Sidang ini beragendakan pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026.

Salah satu pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala, menyampaikan bahwa para pemohon telah melakukan sejumlah perbaikan permohonan. Jumlah pemohon bertambah dari semula enam orang menjadi 10 orang. Selain itu, struktur permohonan juga disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

Menurut Doris, perbaikan juga dilakukan pada uraian kedudukan hukum pemohon dan penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami. Para pemohon turut memperbaiki alasan permohonan, termasuk menambah norma yang diuji, yakni Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan pada frasa “antara lain”.

Doris juga menjelaskan bahwa para pemohon memperbarui uraian perbandingan pengaturan keterlambatan penerbangan di negara lain, yang mencakup kompensasi keterlambatan berdasarkan zona waktu dan jarak tempuh. Selain itu, terdapat perbaikan uraian terkait Pasal 172 UU Penerbangan yang mewajibkan menteri melakukan evaluasi minimal satu kali dalam setahun mengenai besaran ganti rugi.

Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, dan kawan-kawan. Para pemohon menguji Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, Pasal 172, serta Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam pokok permohonan, para pemohon menyoroti ketimpangan informasi antara maskapai sebagai pengangkut dan penumpang sebagai konsumen. Mereka menilai maskapai memiliki akses penuh terhadap informasi operasional penerbangan, sementara penumpang hanya menerima informasi sepihak tanpa transparansi. Kondisi ini, menurut pemohon, menimbulkan asimetri informasi yang melemahkan posisi tawar penumpang.

Doris sebelumnya menyatakan dalam persidangan perdana, Rabu (22/4/2026), bahwa maskapai kerap menyampaikan alasan keterlambatan seperti faktor cuaca atau kendala teknis operasional tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi. “Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak dari maskapai akibat ketiadaan data pembanding yang sah,” ujar Doris.

Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 146 UU Penerbangan yang dinilai memberikan pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai. Frasa “faktor cuaca dan teknis operasional” disebut sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban ganti rugi, sementara tidak ada sanksi tegas bagi maskapai yang memberikan informasi tidak akurat.

Selain itu, Pasal 170 UU Penerbangan dinilai belum mengatur kewajiban maskapai untuk membuka data dan bukti keterlambatan secara transparan. Menurut pemohon, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum memberikan perlindungan memadai bagi penumpang. Sementara Pasal 176 dipersoalkan karena dianggap membatasi hak penumpang mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian akibat keterlambatan, lantaran tidak memasukkan Pasal 146 sebagai dasar gugatan.

Para pemohon berpandangan ketentuan-ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak memperoleh informasi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengangkut wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan/atau teknis operasional.

Para pemohon juga meminta Pasal 170 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti kerugian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Selain itu, Pasal 176 diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang dan pihak terkait yang mengalami kerugian, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.