ICW Pertanyakan Transparansi Anggaran Sembako May Day 2026, Nilai Berisiko Buka Celah Korupsi

ICW Pertanyakan Transparansi Anggaran Sembako May Day 2026, Nilai Berisiko Buka Celah Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan transparansi anggaran belanja sembako yang digunakan pemerintah dalam sejumlah kegiatan sepanjang 2025 hingga 2026, termasuk pembagian bantuan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2026.

ICW menilai minimnya keterbukaan informasi terkait anggaran tersebut berpotensi membuka celah praktik korupsi dan melemahkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Organisasi ini mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara, untuk membuka rincian penggunaan anggaran belanja sembako yang diduga bersumber dari institusi tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk mencegah penyimpangan dalam program bantuan sosial. “Anggaran belanja sembako harus dibuka agar tidak menjadi ruang korupsi,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut ICW, pemerintah membagikan sekitar 350 ribu paket sembako kepada peserta May Day 2026 di Monas. Penyaluran bantuan itu disebut dilakukan melalui Perum Bulog dan ID FOOD, bersamaan dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan tersebut.

Namun ICW menyoroti tidak tersedianya informasi mengenai sumber dan besaran anggaran di situs resmi pemerintah, baik pada laman Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, maupun portal pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Berdasarkan penelusuran ICW, pembagian sembako atau kegiatan serupa tidak hanya terjadi pada May Day 2026. Sepanjang 2025 hingga 2026, pemerintah tercatat setidaknya empat kali menyalurkan bantuan sembako atau menggelar bazar, yakni pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor, 20 Maret 2026 saat kunjungan presiden ke Sumatera, 28 Maret 2026 dalam kegiatan bazar di Monas, serta 1 Mei 2026 dalam peringatan May Day.

ICW mengidentifikasi sejumlah persoalan dari ketertutupan informasi tersebut. Pertama, minimnya transparansi anggaran dinilai berpotensi mengulang preseden buruk pengelolaan bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19 yang sempat diwarnai kasus korupsi. ICW menilai tanpa keterbukaan, publik tidak memiliki akses memadai untuk mengawasi penggunaan dana negara secara efektif.

Kedua, ICW menilai situasi itu bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk terkait perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran negara.

Ketiga, ICW menilai pembagian sembako dalam momentum tertentu, seperti kunjungan pejabat atau perayaan hari besar, rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pencitraan. Menurut ICW, hal ini berisiko menggeser tujuan bantuan sosial yang seharusnya berbasis kebutuhan menjadi kegiatan seremonial.

Keempat, ICW menyoroti tidak adanya kejelasan mekanisme penentuan penerima manfaat yang dinilai dapat membuka potensi salah sasaran. Tanpa data yang transparan dan dapat diuji, bantuan berisiko tidak diterima kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

ICW menegaskan pemerintah berkewajiban mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, ICW mendesak Kementerian Sekretariat Negara segera membuka rincian anggaran belanja sembako periode 2025–2026 sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.