Kepala SMPN 1 Kotabumi Enggan Buka Rincian Belanja Dana BOSP, Berdalih Dokumen Sudah Diperiksa BPK

Kepala SMPN 1 Kotabumi Enggan Buka Rincian Belanja Dana BOSP, Berdalih Dokumen Sudah Diperiksa BPK

Lampung Utara—Sikap Kepala SMPN 1 Kotabumi, Wardania, yang enggan memaparkan rincian realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 1 Tahun 2025 pada pos Pengembangan Perpustakaan memicu sorotan publik. Hal itu mencuat saat upaya konfirmasi mengenai belanja buku dilakukan pada 26 Februari 2026.

Dalam komunikasi melalui pesan singkat, Wardania menyatakan dokumen penggunaan anggaran telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan lancar. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti fisik seperti daftar judul buku serta stempel inventaris, ia tidak memberikan jawaban.

Wardania juga menyampaikan pandangan bahwa dokumen tersebut hanya dapat diperiksa oleh instansi tertentu. “Setahu saya yang hanya boleh memeriksa dokumentasi itu Dinas, Inspektorat, dan BPK,” tulisnya.

Selain itu, ia menyebut tidak perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut karena dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah berada di BPK. “Mohon maaf pak, SPJ kami sudah di BPK jadi tidak ada yang perlu diklarifikasi lagi,” lanjutnya.

Di sisi lain, kewajiban memasang laporan realisasi anggaran di papan pengumuman sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 turut dipertanyakan. Saat ditanya apakah sekolah memasang informasi pembelanjaan di ruang publik agar dapat dipantau orang tua siswa, Wardania tidak memberikan respons meski pesan WhatsApp terlihat telah dibaca.

Ketertutupan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggaran di SMPN 1 Kotabumi, khususnya pada belanja buku untuk pengembangan perpustakaan.