Kerusuhan pada akhir Agustus 2025 disebut berujung pada pembakaran sejumlah gedung pemerintah serta penjarahan di kediaman beberapa anggota DPR dan Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani. Peristiwa tersebut dikaitkan dengan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap pernyataan sejumlah tokoh yang dinilai kurang sensitif terhadap kondisi publik, di tengah meningkatnya pengangguran dan menurunnya daya beli.
Dalam perkembangan isu, pernyataan para tokoh itu banyak disebarluaskan melalui akun-akun media sosial. Namun, sebagian konten disebut kerap dipelintir atau dimodifikasi sehingga bergeser dari makna sebenarnya dan terasa lebih provokatif daripada kritik. Situasi ini dinilai menunjukkan besarnya peran media sosial dalam membentuk persepsi publik terhadap institusi pemerintah, sekaligus menegaskan kebutuhan langkah strategis untuk memantau dan mengelola isu.
Dalam pemberitaan detik.com pada 4 September 2025 berjudul “Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi”, disebutkan aparat memblokir ratusan akun dan konten yang dinilai menyampaikan provokasi dan menghasut massa untuk bertindak anarkis. “Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Kasus tersebut kembali menyoroti pengaruh media sosial terhadap isu publik, reputasi institusi pemerintah, serta citra para pejabat. Media sosial kini menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia, digunakan untuk komunikasi, hiburan, memperoleh berita, hingga aktivitas komersial. Ragam platformnya pun luas, mulai dari situs jejaring sosial, media berbagi, microblogging, forum diskusi, aplikasi pesan instan, dunia sosial virtual, situs kolaborasi, hingga layanan live streaming dan jejaring suara.
Di sisi lain, banyak isu juga bermula dari media sosial. Platform digital kerap dipakai sebagai saluran “pengaduan” individu atau kelompok untuk menarik perhatian publik dan media massa, dengan harapan isu mendapat respons pemangku kepentingan dan segera ditangani.
Besarnya penetrasi media sosial membuat penyebaran isu berlangsung cepat. Mengutip DataReportal, terdapat 143 juta identitas pengguna media sosial aktif di Indonesia pada Januari 2025, setara 50,2% dari total penduduk. Rata-rata waktu yang dihabiskan untuk mengakses media sosial mencapai 3 jam 8 menit per hari. Angka ini menunjukkan bahwa isu yang beredar berpotensi menjangkau khalayak luas dan membentuk opini publik dalam waktu singkat.
Sejumlah pandangan akademik menegaskan posisi media sosial bukan sekadar sarana komunikasi. Clay Shirky menyebut media sosial dan perangkat lunak sosial sebagai alat yang meningkatkan kemampuan pengguna untuk berbagi, bekerja sama, dan melakukan tindakan kolektif di luar kerangka kelembagaan. Sementara Van Dijk memandang media sosial sebagai platform yang memfokuskan pada eksistensi pengguna serta memfasilitasi aktivitas dan kolaborasi, sehingga menguatkan hubungan antarpengguna sekaligus membentuk ikatan sosial. Kedua pandangan ini menegaskan media sosial merupakan ruang sosial yang berpengaruh pada pembentukan persepsi publik.
Dalam konteks tata kelola komunikasi publik, media monitoring dipandang sebagai praktik penting bagi tenaga humas, termasuk humas kementerian/lembaga di ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemantauan media berfungsi seperti “radar” untuk menangkap isu yang berkembang sehingga membantu merancang strategi komunikasi yang tepat dan efektif.
Mengutip humasindonesia.id (26 April 2024) dalam artikel “7 Manfaat ‘Media Monitoring’ bagi Humas Pemerintah”, media monitoring disebut bermanfaat untuk memahami respons masyarakat, mendeteksi potensi krisis, mengevaluasi dampak kebijakan, memantau isu di daerah, memantau citra pemerintah, membantu merancang strategi komunikasi berbasis data, serta mendukung manajemen krisis reputasi.
Di tengah derasnya arus informasi, humas pemerintah dinilai tidak cukup hanya bersikap reaktif. Sistem pemantauan berkelanjutan diperlukan, termasuk pemantauan media sosial selain media massa konvensional. Nolimit.id (24 April 2025) mendefinisikan social media monitoring sebagai proses pengumpulan, pemantauan, dan analisis percakapan di media sosial untuk memahami sikap, opini, dan kebutuhan audiens yang terus berkembang, sekaligus mencakup respons proaktif terhadap pertanyaan, ulasan, dan keluhan.
Secara umum, pemantauan media sosial dapat dilakukan dengan menentukan kata kunci, tagar, dan frasa yang relevan dengan institusi, mengumpulkan data, lalu menganalisis sentimen (positif, negatif, netral), tren, serta perilaku pengguna. Dalam kondisi tertentu, respons cepat berbasis hasil monitoring disebut dapat membantu meredam isu agar tidak berkembang menjadi krisis yang merusak reputasi, sekaligus memberi ruang bagi institusi untuk memperbaiki persoalan yang menjadi sorotan.
Dengan demikian, tanpa strategi monitoring yang sistematis, isu kecil berpotensi membesar. Karena itu, media monitoring dipandang bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bagi pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik, meredam isu sejak dini, serta merancang komunikasi yang responsif dan berbasis data.

