Gresik — Praktik keterbukaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan SMA Negeri (SMAN) se-Kabupaten Gresik disorot pada masa kepemimpinan Ainur Rofiq sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN. Sejumlah pihak menilai akses terhadap data publik semakin sulit, sementara koordinasi media ke sekolah disebut cenderung tertutup dan mekanisme konfirmasi dari wartawan kerap terhambat.
Dalam laporan tersebut, humas sekolah yang seharusnya menjadi penghubung informasi dinilai membatasi alur komunikasi. Bentuknya antara lain penundaan tanggapan serta penggunaan jalur internal yang sulit diakses oleh publik. Kondisi ini disebut berdampak pada terbatasnya kontrol dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan.
Laporan itu juga menekankan bahwa sekolah sebagai institusi yang dibiayai negara dan mengelola anggaran, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta tunjangan, memiliki kewajiban untuk memberikan layanan informasi secara profesional. Ketentuan tersebut dirujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan kewajiban pelayanan publik secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebut memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, praktik yang dianggap membatasi alur informasi dinilai menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem komunikasi di lingkungan MKKS.
Salah satu contoh yang disebut dalam laporan adalah kasus terbaru di SMAN 1 Wringinanom, yang menyoroti hambatan saat wartawan melakukan konfirmasi. Situasi tersebut disebut menjadi alarm bagi pemangku kepentingan pendidikan agar mekanisme komunikasi dan keterbukaan informasi diperkuat, sehingga akuntabilitas dan pendidikan karakter dapat berjalan selaras dengan regulasi.
Laporan itu menilai diperlukan keseimbangan antara kontrol internal sekolah dan keterbukaan kepada publik. Beberapa langkah yang disebut antara lain perbaikan standar operasional prosedur (SOP) humas, pelatihan kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan sistem informasi yang transparan agar sekolah dapat menjalankan tata kelola yang partisipatif, akuntabel, dan profesional tanpa mengabaikan integritas institusi.

