Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan program sekaligus posisi anggarannya, menyusul banyaknya pertanyaan dan informasi yang dinilai masih simpang siur.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/2), Said mengatakan program MBG berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi gizi anak-anak di Indonesia. Ia menyebut Presiden Prabowo memandang kualitas gizi anak perlu ditingkatkan.
Said menilai agenda tersebut mendesak karena prevalensi gizi kronis anak Indonesia masih berada di kisaran 19 persen, lebih tinggi dari ambang batas 10 persen yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia juga menyebut intervensi gizi melalui sekolah telah lama diterapkan di berbagai negara, baik maju maupun berkembang, seperti Tiongkok, Jepang, Finlandia, India, dan Brazil.
Meski mendukung program, Said menekankan perlunya saran konstruktif dari DPR untuk memperbaiki tata kelola. Ia menyoroti pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum sebagai titik perhatian utama.
Pemerintah menargetkan 35.270 SPPG beroperasi pada tahun ini dengan melibatkan yayasan sosial maupun perorangan. Namun, Said menyatakan terdapat temuan pengelola dapur yang tidak mematuhi standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyarankan BGN membuat daftar hitam bagi rekanan atau pengelola dapur yang melanggar, mencoret mereka dari kemitraan, dan mendorong langkah hukum bila diperlukan.
Selain kepatuhan standar, Said mengusulkan evaluasi terhadap target jumlah siswa yang dilayani setiap unit SPPG. Menurut dia, cakupan per dapur sebaiknya diperkecil dari 3.000 siswa menjadi maksimal 1.500 hingga 2.000 siswa agar proses memasak dan distribusi lebih cepat sesuai jadwal makan di sekolah, sekaligus menjaga kualitas dan kebersihan makanan.
Said juga mendorong pelibatan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pengawasan langsung di lapangan. Ia menilai peran pemda penting karena BGN tidak memiliki instansi vertikal hingga tingkat bawah sehingga pengawasan memerlukan dukungan struktur pemerintahan setempat.
Terkait anggaran, Said menjelaskan DPR membahas dan menyepakati perubahan pos anggaran dalam RAPBN bersama pemerintah, serta memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak rancangan anggaran yang diajukan. Ia menyebut alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi mandat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara.
Menurut Said, anggaran pendidikan pada 2025 ditetapkan Rp724,2 triliun dan naik menjadi Rp769 triliun pada 2026. Di dalamnya terdapat anggaran khusus MBG yang telah disepakati pemerintah dan DPR, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dari total Rp268 triliun pada 2026, Said merinci Rp255,5 triliun digunakan untuk dukungan program, sementara Rp12,4 triliun dialokasikan untuk kebutuhan manajemen program di lingkungan BGN. Ia juga menyebut Rp223,5 triliun dari total anggaran program tersebut dikategorikan masuk dalam fungsi pendidikan, sehingga MBG terintegrasi dalam pos anggaran pendidikan nasional.
Said menambahkan bahwa kenaikan anggaran juga terjadi pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta beberapa kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan. Ia menyebut kenaikan ini merupakan konsekuensi dari meningkatnya total belanja negara yang menjadi dasar perhitungan porsi 20 persen. Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Pekerjaan Umum disebut turut memperoleh tambahan anggaran untuk menunjang fungsi pendidikan dalam APBN.
Ia menegaskan penempatan MBG dalam pos pendidikan merupakan keputusan politik yang sudah berkekuatan hukum karena telah menjadi bagian dari undang-undang APBN. Menanggapi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan tersebut, Said menyatakan menghormati langkah itu dan menegaskan hanya MK yang berwenang menilai konstitusionalitas kebijakan.
Said berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai tata kelola dan anggaran MBG, sekaligus memperjelas posisi DPR dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan kebijakan dan kerangka hukum yang berlaku.

