Ketua DPRD Cimahi Minta Pemkot Tegas Menindak Pelanggaran Tata Ruang

Ketua DPRD Cimahi Minta Pemkot Tegas Menindak Pelanggaran Tata Ruang

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengingatkan Pemerintah Kota Cimahi agar bersikap tegas dalam penegakan hukum terkait pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Ia menilai ketegasan menjadi kunci agar penataan ruang di Cimahi berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam talk show yang diselenggarakan Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kota Cimahi di Hotel Tjimahi, Rabu (8/4/2026). Menurutnya, tanpa penegakan aturan yang konsisten, pelanggaran pemanfaatan ruang berpotensi terus berulang.

Wahyu menegaskan, siapa pun yang melanggar aturan pemanfaatan ruang perlu dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong Pemkot Cimahi untuk tidak ragu menerapkan sanksi sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengendalian tata ruang.

Selain penindakan, Wahyu menyoroti pentingnya konsistensi dalam pemanfaatan ruang. Ia menyebut setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang perlu memahami aturan yang ada sebelum memperoleh izin.

Wahyu juga menekankan perlunya pengawasan berkala oleh dinas terkait. Menurutnya, bangunan yang awalnya sesuai izin dapat mengalami penyimpangan seiring waktu, termasuk berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH), sehingga perlu dikendalikan melalui pengawasan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Kota Cimahi telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai acuan pembangunan. Dengan regulasi tersebut, kata Wahyu, pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan tata ruang.