Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menekankan pentingnya mekanisme digital dalam pengusulan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, pemanfaatan SIPD menjadi syarat untuk menjamin akuntabilitas sekaligus sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Samsul Hidayat saat melaksanakan agenda reses masa persidangan kedua tahun 2026 di Yayasan Al Hidayah, Dusun Jembrung 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/2) sore. Kegiatan itu dihadiri konstituen dari berbagai lapisan masyarakat.
Meski berlangsung di tengah bulan suci Ramadhan, kegiatan reses tetap mendapat antusiasme warga serta pengurus Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terlihat dari bangku undangan yang terisi penuh. Samsul, yang akrab disapa Lek Sul, menyampaikan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk bekerja di luar gedung parlemen.
Ia menyebut pelaksanaan reses selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan anggota DPRD menjumpai konstituen untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Reses masa persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Februari.
Dalam paparannya, Lek Sul memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan program pembangunan. Ia menegaskan seluruh usulan saat ini harus melalui kamus resmi, yakni platform SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, penggunaan platform terintegrasi itu mencakup aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah. Dengan penerapan sistem tersebut, ia menilai ruang untuk memasukkan program tanpa prosedur yang jelas kini tertutup.
“Saat ini, baik kepala daerah maupun anggota DPRD tidak diperkenankan lagi mengusulkan program tanpa melalui mekanisme yang ada. Semuanya harus terdata dan transparan di dalam SIPD,” kata Lek Sul.
Meski demikian, ia menegaskan peran anggota dewan sebagai penyambung aspirasi masyarakat tetap diperlukan. Ia menyatakan akan membawa setiap aspirasi yang telah masuk ke dalam sistem untuk kemudian diperjuangkan dalam forum lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lek Sul juga menyoroti tantangan setelah reses, yakni memastikan usulan masyarakat dapat melewati tahapan birokrasi serta menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah. Ia menyatakan akan memperjuangkan usulan tersebut dalam pembahasan teknis bersama OPD terkait agar program yang diusulkan dapat terealisasi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

