Ombudsman RI meluncurkan posko pengaduan daring untuk memastikan transparansi penyelenggaraan ibadah haji 2026. Layanan ini dapat diakses oleh seluruh jamaah calon haji (JCH) di Indonesia sebagai sarana pengawasan pelayanan publik agar proses penyelenggaraan haji berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan posko pengaduan daring tersebut merupakan hasil kolaborasi Ombudsman RI dan Kementerian Haji (Kemenhaj) untuk memperkuat pengawasan layanan jamaah haji. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan momen keberangkatan JCH di Jambi, Selasa.
Melalui posko ini, jamaah dapat melaporkan berbagai permasalahan yang ditemui, baik saat berada di asrama haji, bandara, maupun selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Pengaduan dapat disampaikan selama 24 jam melalui layanan WhatsApp atau telepon yang disediakan.
Nuzran menjelaskan, Ombudsman membuka layanan pengaduan dengan skema One Stop Service, yakni seluruh pengaduan jamaah calon haji dari berbagai daerah ditangani secara terpusat dalam satu sistem. Menurutnya, temuan dari pengaduan tersebut akan menjadi bahan masukan dan saran bagi pemerintah, khususnya Kemenhaj, untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan agar lebih baik dan optimal.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghubungi WhatsApp di nomor 08119093737 atau mengirim email ke team7@ombudsman.go.id.
Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman RI juga melakukan pemantauan langsung terhadap fasilitas dan pelayanan di Asrama Haji, termasuk kesiapan sarana dan prasarana. Nuzran menilai layanan di Kanwil Kemenhaj Jambi berjalan sangat baik, terutama program ramah lanjut usia (lansia) yang disebut menjadi daya tarik tersendiri.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi Wahyudi Abdul Wahab menyampaikan rasa syukur karena Jambi dipilih sebagai lokasi peluncuran posko pengaduan daring. Ia menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang.

