OJK, BEI, dan KSEI Selesaikan Empat Langkah Reformasi untuk Perkuat Transparansi dan Likuiditas Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Selesaikan Empat Langkah Reformasi untuk Perkuat Transparansi dan Likuiditas Pasar Modal

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, yang juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan surat edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan baru tersebut, investor dapat mengakses informasi yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan saham. Informasi itu mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% dapat diakses melalui situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.

Dari sisi likuiditas, salah satu langkah yang ditempuh adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini turut mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

Jeffrey menambahkan, masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat untuk memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar. Ia juga menyebut ambang batas kepemilikan sebesar 5% tetap dipertahankan sejalan dengan standar global, dengan harapan kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.

Penguatan transparansi turut diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya berjumlah 9 kini diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor. Informasi ini tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.

Selain itu, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yakni informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”.

Menurut Jeffrey, transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC diharapkan meningkatkan kualitas informasi pasar serta membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan tercatat secara lebih komprehensif. BEI juga menyatakan akan melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar.

Dalam pelaksanaannya, penguatan tersebut disertai peningkatan kapasitas tata kelola dan sosialisasi intensif kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring. BEI juga membuka kanal komunikasi untuk akses informasi dan konsultasi melalui email hotdesk@idx.co.id.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas merupakan langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia serta relevan dengan ekspektasi investor global. Ia menyebut langkah tersebut juga menjawab permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia.

Hans menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Ia menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% dinilai berpotensi mendorong likuiditas karena menambah pasokan saham yang beredar di pasar.