Mataram — Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam agenda silaturahmi yang membahas percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Pembahasan difokuskan pada percepatan revisi RTRW NTB yang dinilai penting untuk arah pembangunan daerah. Forum tersebut turut dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, unsur pemerintah provinsi, perwakilan kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk akademisi, perencana daerah, dan praktisi tata ruang.
Nanang menyampaikan bahwa percepatan revisi RTRW bukan semata penyusunan dokumen teknis, melainkan kebutuhan untuk merespons dinamika pembangunan yang semakin kompleks. Ia menilai RTRW yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan, termasuk potensi investasi di NTB seperti kawasan ekonomi khusus (KEK), pariwisata super prioritas, serta agenda ketahanan pangan dan energi.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas level pemerintahan agar kebijakan yang dihasilkan berdampak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan pemerintah pusat menjadi kunci agar revisi RTRW mengakomodasi kepentingan seluruh wilayah NTB, termasuk Kabupaten Sumbawa yang memiliki potensi besar sekaligus tantangan tata ruang tersendiri.
Nanang menegaskan pihaknya akan mengawal proses revisi bersama DPRD Provinsi NTB dan pemerintah daerah lainnya. Ia menyebut penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan menjadi fondasi bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah pusat terbuka terhadap masukan dari daerah. Ia menekankan RTRW yang baik lahir dari proses partisipatif dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Percepatan revisi, menurutnya, akan diarahkan pada harmonisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan pemanfaatan ruang yang berkeadilan.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan teknis, termasuk pembentukan tim percepatan revisi yang melibatkan unsur kementerian, pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota. Selain itu, disepakati komitmen untuk menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam waktu empat bulan ke depan.
Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pemanfaatan ruang di NTB, sekaligus mencegah konflik tata ruang akibat tumpang tindih kebijakan. Para pemangku kepentingan yang hadir menyambut positif pembahasan tersebut dan berharap revisi RTRW dapat rampung sebelum akhir tahun anggaran 2026 agar proyek pembangunan yang tertunda akibat ketidakpastian tata ruang dapat segera direalisasikan.

