Ketua Komisi XI DPR Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Ketua Komisi XI DPR Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah daerah, kepala desa, dan perangkat desa agar mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Ia menegaskan Dana Desa merupakan bagian dari APBN sehingga setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun substansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4). Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, ia menyebut Dana Desa menjadi instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah.

Menurutnya, Dana Desa juga merupakan upaya nyata untuk mengatasi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat memberi perhatian lebih besar kepada desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengelola masyarakatnya, salah satunya melalui Dana Desa.

Misbakhun menyampaikan pemerintah terus meningkatkan alokasi Dana Desa dari tahun ke tahun sebagai bentuk komitmen membangun dari desa. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan anggaran perlu diimbangi dengan kapasitas pengelolaan yang memadai.

Ia menyoroti berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan, mulai dari lemahnya dokumentasi, kurangnya transparansi, hingga ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi bagi aparatur desa agar kesalahan administrasi tidak berujung pada persoalan hukum.

Selain itu, Misbakhun menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara. Ia mendorong kepala desa untuk aktif membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan BPK, guna memperoleh arahan serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Ia menutup dengan menekankan bahwa tujuan utama Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.