Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan tidak khawatir atas langkah investor proyek Lift Kaca Kelingking Beach di Nusa Penida yang menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Investor yang dimaksud adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola proyek Lift Kaca di kawasan Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Supartha mengatakan, sejak awal pendalaman yang dilakukan Pansus bersama pihak eksekutif, kemungkinan munculnya gugatan hukum telah diprediksi. Menurutnya, skenario terburuk pun sudah diperhitungkan sehingga gugatan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran.
Ia menilai setiap gugatan akan diuji berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku. Dalam pandangannya, kewenangan pengaturan tata ruang, termasuk wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut, berada pada Pemerintah Provinsi Bali. Supartha merujuk pada ketentuan kewenangan provinsi di wilayah laut 0–12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta aturan tata ruang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan pengaturan pesisir serta pulau-pulau kecil dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Supartha juga menyoroti tidak adanya rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemerintah Provinsi Bali terkait proyek tersebut. Ia menilai, jika izin hanya diterbitkan di tingkat kabupaten sementara kewenangan berada pada provinsi, maka posisi hukumnya menjadi lemah. Menurutnya, pembuktian akan terlihat dari dokumen perizinan dan pihak yang mengeluarkannya.
Selain itu, ia mempertanyakan lokasi pembangunan lift kaca yang disebut berada di area tebing dan sempadan pantai. Supartha menyatakan kawasan tersebut merupakan aset negara yang berada dalam kewenangan provinsi, dan ia menegaskan tidak ada izin penggunaan aset dari Pemerintah Provinsi Bali.
Meski demikian, Supartha menekankan bahwa langkah hukum merupakan hak setiap pihak dan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Ia mengatakan, hakim akan menilai perkara berdasarkan fakta dan regulasi yang ada, serta menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Supartha turut menyinggung adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin. Ia menyampaikan pandangannya bahwa apabila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana seharusnya didahulukan.
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki tim hukum dan melakukan kajian sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan. Supartha menilai tindakan pemerintah sudah sesuai aturan dan menyebut peluang gugatan untuk dikabulkan sangat tipis.
Menurut Supartha, hal yang utama adalah menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan di Bali agar selaras dengan kearifan lokal dan peraturan daerah, termasuk Perda RTRW Bali 2023. Ia menegaskan Pansus akan tetap mengawal penataan ruang Bali.

