PANGKALPINANG — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan agenda pemeriksaan awal pada Rabu (22/4/2026). Sidang berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Gedung B Lantai IV, Air Itam, Pangkalpinang, dan mempertemukan Sulistiyo sebagai pemohon dengan Pemerintah Desa Pergam sebagai termohon.
Dalam sidang tersebut, majelis komisioner mendalami pokok perkara, memeriksa legal standing para pihak, serta menilai kesesuaian permohonan informasi dengan ketentuan perundang-undangan. KI Babel menilai persidangan sengketa informasi bukan hanya forum penyelesaian perkara, melainkan juga ruang terbuka untuk menguji pemenuhan hak publik atas informasi.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner, menyampaikan bahwa sengketa informasi kerap berawal dari persoalan yang terlihat sederhana namun berdampak pada terpenuhinya hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
“Banyak kasus berawal dari permohonan informasi yang tidak dijawab, ditolak tanpa alasan yang jelas, atau tidak diberikan sebagaimana mestinya. Dari situ hak publik untuk tahu menjadi terhambat,” kata Rikky usai persidangan.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari badan publik. Undang-undang tersebut juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.
Meski demikian, Rikky menilai pemanfaatan mekanisme sengketa informasi oleh masyarakat masih belum optimal. Sejak KI Babel berdiri pada 2013, literasi publik terkait keterbukaan informasi dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa mereka punya hak untuk menggugat ketika informasi tidak diberikan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujarnya.
Untuk menjembatani kesenjangan pemahaman tersebut, KI Babel mendorong pendekatan yang lebih terbuka dan edukatif, salah satunya dengan mengajak masyarakat hadir langsung menyaksikan sidang sengketa informasi. Menurut Rikky, sidang PSI dapat menjadi sarana pembelajaran yang konkret karena publik dapat melihat proses hukum nonlitigasi dari tahap pemeriksaan awal, mediasi, hingga ajudikasi.
“Sidang ini terbuka untuk umum. Masyarakat bisa datang, melihat, dan belajar. Ini cara paling sederhana untuk memahami bagaimana hak atas informasi diperjuangkan,” jelasnya.
Rikky menyebut kehadiran masyarakat di ruang sidang bukan sekadar sebagai penonton, melainkan bentuk partisipasi dalam pengawasan transparansi. Ia menilai, ketika masyarakat memahami prosesnya, kesadaran hukum dapat tumbuh dan kontrol terhadap badan publik menjadi lebih kuat.
Ia juga menekankan keterbukaan informasi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan dan penggunaan anggaran agar berjalan sesuai aturan.
Melalui sidang-sidang yang digelar secara terbuka, KI Babel berharap kesadaran publik terus meningkat, tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai pihak yang berani memperjuangkan haknya ketika akses informasi terhambat.

