KI Pusat Dorong Media Perkuat Peran dalam Transparansi dan Akuntabilitas Publik

KI Pusat Dorong Media Perkuat Peran dalam Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Jakarta — Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi (KI) Pusat, Samrotunnajah Ismail, mendorong media untuk memperkuat perannya tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus pengawas independen dalam penyelenggaraan negara.

“(Media) penyampai informasi sekaligus juga memunculkan, memperkuat dari aspek akuntabilitas,” kata Samrotunnajah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Media bertajuk “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi” yang digelar di Aula Komisi Informasi Pusat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga negara dan insan pers dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Samrotunnajah menilai peran media menjadikannya aktor kunci dalam memastikan hak publik atas informasi terpenuhi. Ia mencontohkan, melalui pemberitaan media, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi terkait kegiatan dan anggaran badan publik.

Diskusi itu menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia, serta diikuti jurnalis dari berbagai platform media. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai peran strategis media dalam ekosistem keterbukaan informasi.

Dalam kesempatan yang sama, Samrotunnajah menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, yang menyoroti pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dalam mendukung keterbukaan informasi. Menurutnya, transparansi tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi solid antarpemangku kepentingan.

“Sinergi antara badan publik dan media menjadi kunci untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, menggarisbawahi peran media dalam mencegah potensi sengketa informasi. Ia menilai penyampaian informasi yang utuh dan berimbang dapat menjadi jembatan efektif antara badan publik dan masyarakat.

“Media dapat berperan sebagai kanal edukasi publik sekaligus mendorong badan publik untuk lebih responsif, sehingga sengketa informasi dapat diminimalisir sejak awal,” kata Syawaludin.

Dari sisi Dewan Pers, Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menekankan bahwa penguatan peran media harus sejalan dengan komitmen pada etika jurnalistik. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui integritas dan profesionalisme.

“Media harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Di situlah kepercayaan publik dibangun dan dipertahankan,” tegasnya.

Adapun Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menempatkan media sebagai pilar keempat demokrasi dengan fungsi strategis menjaga keseimbangan informasi. Ia mengingatkan bahwa di tengah arus disinformasi yang semakin kompleks, media dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan bertanggung jawab.

Evri menyebut media memiliki empat peran utama, yakni sebagai penyedia informasi publik, kontrol sosial, ruang diskursus, serta sarana edukasi dan literasi masyarakat. Karena itu, penguatan literasi media dan kolaborasi multipihak dinilai penting untuk membangun ekosistem informasi yang sehat.

Diskusi tersebut juga mengangkat tantangan yang dihadapi media di era digital, mulai dari maraknya disinformasi, tekanan kepentingan politik dan ekonomi, hingga dilema antara kecepatan dan akurasi dalam pemberitaan.

Melalui forum itu, KI Pusat mendorong peningkatan kapasitas media dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan lembaga regulator dan masyarakat sipil. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis serta komitmen bersama untuk memperkuat peran media sebagai aktor utama keterbukaan informasi publik.