KI Pusat Tekankan Peran Media sebagai Pilar Transparansi dan Akuntabilitas Publik

KI Pusat Tekankan Peran Media sebagai Pilar Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan pentingnya peran media sebagai pilar utama dalam mendorong transparansi publik, akuntabilitas pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Penegasan itu disampaikan dalam diskusi media yang digelar KI Pusat di Aula Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Sabtu, 2 Mei. Forum tersebut menyoroti peran krusial pers dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga negara dan insan pers.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, menyatakan media perlu berperan sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat, sekaligus menjadi pengawas independen dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Samrotunnajah, media merupakan aktor kunci untuk memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara optimal. Melalui pemberitaan, masyarakat dapat mengetahui detail kegiatan badan publik, termasuk informasi terkait anggaran sejumlah lembaga.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, mendorong akuntabilitas, serta memperluas partisipasi masyarakat. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 disebut sebagai jaminan akses masyarakat terhadap informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Dari sisi kelembagaan, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menekankan perlunya penguatan tata kelola institusi untuk mendukung keterbukaan informasi. Ia menilai sinergi antara badan publik dan media menjadi kunci agar informasi yang disampaikan tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Pusat, Syawaludin, menyoroti peran media dalam mencegah sengketa informasi. Ia berpendapat penyampaian informasi yang utuh dan berimbang dapat menjadi jembatan efektif antara badan publik dan masyarakat, sekaligus mendorong badan publik lebih responsif agar potensi sengketa bisa diminimalkan sejak awal.

Dari Dewan Pers, Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, mengingatkan bahwa penguatan peran media harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap etika jurnalistik. Ia menekankan kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui integritas dan profesionalisme, termasuk berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menempatkan media sebagai pilar keempat demokrasi dengan fungsi strategis menjaga keseimbangan informasi. Ia menilai, di tengah arus disinformasi, media dituntut bergerak cepat namun tetap akurat dan bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi sebagai penyedia informasi, kontrol sosial, ruang diskursus, dan sarana edukasi.

Diskusi tersebut juga membahas tantangan media di era digital, mulai dari maraknya disinformasi hingga tekanan kepentingan politik dan ekonomi. Dilema antara kecepatan dan akurasi dalam pemberitaan turut menjadi sorotan, dengan penekanan pada pentingnya menjaga kualitas informasi.

KI Pusat mendorong peningkatan kapasitas media dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta memperkuat kolaborasi dengan regulator dan masyarakat sipil. Melalui forum ini, KI Pusat berharap lahir rekomendasi strategis dan komitmen bersama untuk memperkuat peran media sebagai penggerak transparansi dan pelindung hak publik atas informasi.