Padang — Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Mona Sisca, menilai masyarakat perlu memperoleh akses informasi yang memadai terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Informasi tersebut mencakup dampak dan manfaat program, penerapan regulasi, standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan MBG, hingga menu yang dibagikan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Mona Sisca dalam dialog bersama RRI Padang pada Sabtu (11/4) di Studio Pro1 RRI Padang.
Menurut Mona, KI Sumbar mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) agar proaktif menyediakan akses informasi mengenai progres pelaksanaan program MBG yang diolah melalui SPPG. Ia menyebut informasi yang perlu dibuka antara lain edukasi tentang kandungan gizi seimbang dalam MBG, harga pada setiap menu, serta proses pengelolaan MBG di masing-masing SPPG.
Mona menambahkan, penerapan prinsip keterbukaan informasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat menjadi upaya penguatan bagi BGN dalam menjalankan program prioritas nasional agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyebut bahwa salah satu indikator keberhasilan program pemerintah seperti MBG adalah meningkatnya kepercayaan publik serta partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan gizi seimbang secara nasional.
Dalam upaya menjalankan keterbukaan informasi publik, BGN telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan PPID tersebut bertujuan mengakomodasi permohonan informasi sesuai regulasi Perki 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

