Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan terus memperkuat integrasi rencana zonasi tata ruang laut melalui pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terintegrasi dengan materi teknis perairan pesisir. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengelolaan ruang pesisir dan laut agar lebih tertata.
Hingga 2024, KKP mencatat 16 provinsi telah memiliki Peraturan Daerah RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir. Selain itu, enam provinsi masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, sementara 12 provinsi berada dalam proses integrasi di Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, menyampaikan Direktorat Penataan Ruang Laut telah menyusun rencana zonasi yang mencakup sembilan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden, empat Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden, serta 12 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP juga melakukan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah provinsi dalam penyusunan materi teknis. Pada 2 Oktober, KKP menggelar Rapat Kerja Teknis Nasional Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi di Bali yang diikuti para pemangku kepentingan.
“Saya berharap pertemuan ini dapat memberikan kontribusi yang positif untuk penguatan substansi penataan ruang laut. Saya juga mengapresiasi peran aktif berbagai unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang turut memberikan sumbangsih dalam proses perumusannya,” kata Victor dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan Materi Teknis Perairan Pesisir dalam Perda RTRW Provinsi menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru. Menurutnya, implementasi instrumen tersebut menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.
Suharyanto menambahkan, Materi Teknis Perairan Pesisir juga menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.
“Tanpa instrumen tersebut, maka dapat terjadi konflik pemanfaatan sumberdaya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, ataupun konflik antar pemangku kepentingan yang akan sulit untuk kita atasi. Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi juga menjadi salah satu penopang dari lima agenda prioritas KKP,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk mencegah tumpang tindih kepentingan. Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga harmonisasi pemanfaatan ruang laut.

