KKP Dorong Penataan Ruang Laut untuk Perkuat Pengelolaan Karbon Biru

KKP Dorong Penataan Ruang Laut untuk Perkuat Pengelolaan Karbon Biru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya sinergi dalam penataan ruang laut untuk mengalokasikan kawasan karbon biru berbasis mangrove dan padang lamun. Upaya tersebut mencakup konservasi pada kawasan mangrove dan lamun yang masih dalam kondisi baik, serta rehabilitasi pada ekosistem pesisir yang telah terdegradasi.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan pengembangan proyek karbon biru tidak semata kegiatan penanaman, melainkan bagian dari transformasi ekonomi pesisir menuju pembangunan berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan Kartika dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (29/11).

Menurut Kartika, integrasi pengaturan alokasi ruang untuk kegiatan karbon biru perlu dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Perairan (Perda RTRWP) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Penguatan pengaturan karbon biru di tingkat nasional juga dinilai menjadi landasan penting bagi pengelolaan ekosistem pesisir yang berkelanjutan.

Ia menambahkan, KKP berfokus meningkatkan efektivitas penataan ruang laut agar setiap kegiatan pemanfaatan—termasuk proyek restorasi dan pengembangan kredit karbon—berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir. KKP juga menyiapkan langkah pemantauan dan evaluasi kualitas pelaksanaan pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ekosistem karbon biru berdasarkan alokasi ruang yang tersedia dalam dokumen perencanaan, serta dengan keberpihakan pada pelestarian ekosistem dan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Untuk memastikan pelibatan masyarakat dalam pengembangan karbon biru, Kartika baru-baru ini mengunjungi proyek karbon biru berbasis masyarakat “Ibu Bakau” di Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Riau. Kegiatan tersebut disebut melibatkan masyarakat pesisir se-Indonesia melalui penyusunan regulasi, standar, sosialisasi, rehabilitasi, pengembangan kelembagaan, serta pendanaan berkelanjutan.

Proyek ini tidak hanya diarahkan untuk menurunkan emisi karbon, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi lokal. Dalam pengembangannya, Sumitomo Corporation sebagai investor bekerja sama dengan Value Network Ventures (VNV/Project Developer), Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI), dan Yayasan Gajah Sumatera (YAGASU). Proyek tersebut mengembangkan karbon kredit berbasis Nature Based Solutions melalui penanaman mangrove di enam provinsi di Pulau Sumatera dengan luas 2.400 hektare, di mana 1.009,61 hektare di antaranya berada di perairan.

KKP menyebut dukungan terhadap proyek semacam ini membutuhkan kepastian perizinan yang jelas dan sesuai aturan agar kegiatan dapat berjalan aman, terkontrol, serta selaras dengan efektivitas penataan ruang laut.

Dari sisi pelibatan warga, Eling Tuhono dari YAKOPI menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan pengembangan karbon biru karena masyarakat pesisir merupakan pihak yang paling dekat dengan ekosistem mangrove dan memiliki pengetahuan lokal untuk menjaga keberlanjutannya. Ia menyebut keterlibatan masyarakat dalam pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengawasan, hingga pemanfaatan mangrove berbasis ekonomi dapat meningkatkan rasa memiliki, membuka peluang usaha, dan memperkuat kesejahteraan.

Ketua Pokdarwis Pemuda Berdaya, Iwan Winarto, juga menyampaikan bahwa proyek tersebut membuka peluang mata pencaharian alternatif, seperti pembibitan mangrove, pengawasan mangrove, ekowisata, silvofishery, dan wirausaha, serta berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. Disebutkan, penerima manfaat proyek mencapai 6.554 orang, dengan 25,8% di antaranya perempuan atau sebanyak 1.692 orang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen untuk menjaga dan melindungi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia, terutama demi keberlanjutan keanekaragaman hayati laut dan kemaslahatan masyarakat pesisir.