Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan terus berkomitmen menyelaraskan tata ruang pertahanan dalam tata ruang laut nasional guna menjaga kedaulatan dan ketahanan bangsa.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengatakan Indonesia telah memiliki perencanaan wilayah pertahanan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. Sejumlah lokasi wilayah pertahanan tersebut berada di Wilayah Yurisdiksi Indonesia maupun di kawasan perbatasan.
Kartika menyebut, dalam revisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, telah diusulkan pengaturan terkait penataan dan penguatan wilayah pertahanan dan keamanan, serta wilayah strategis nasional berupa seagate yang dikenal sebagai Gerbang Maritim Nusantara.
Menurutnya, masuknya pengaturan tersebut sebagai Program Prioritas Nasional diharapkan dapat memperkuat sektor pertahanan dan keamanan pada wilayah yang bernilai strategis secara nasional, sekaligus meningkatkan sinergi antarkementerian dan lembaga.
KKP juga menjelaskan bahwa Kawasan Strategis Nasional (KSN) merupakan wilayah yang pemanfaatan ruangnya diprioritaskan karena berpengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
“Laut adalah ruang strategis pertahanan sekaligus sumber daya ekonomi yang harus dikelola secara berkelanjutan,” ujar Kartika.
Upaya sinkronisasi tersebut turut dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan yang berlangsung di Surabaya pada Rabu, 12 November. Forum itu mempertemukan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam penyusunan tata ruang nasional yang berorientasi pada kepentingan pertahanan negara.
Sejumlah isu aktual yang mengemuka dalam rakornas antara lain terbatasnya sosialisasi Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) serta pelibatan unsur pertahanan dalam penyusunan tata ruang daerah.
KKP menyatakan penyelarasan pemanfaatan ruang laut juga sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pemanfaatan ruang laut sesuai prinsip ekonomi biru. Dalam kerangka itu, menjaga kesehatan laut disebut sebagai tanggung jawab bersama karena berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.

