Klaim Kemenkeu Buka Program Bantuan Rp 100 Juta dari Uang Sitaan Koruptor Dipastikan Hoaks

Klaim Kemenkeu Buka Program Bantuan Rp 100 Juta dari Uang Sitaan Koruptor Dipastikan Hoaks

Klaim yang menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka program berbagi dana bantuan sebesar Rp 100 juta dari uang sitaan koruptor dipastikan tidak benar. Informasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan di Facebook pada April 2026 dan disertai video tumpukan uang yang disebut sebagai hasil sitaan kasus korupsi.

Dalam narasi yang beredar, akun-akun Facebook menuliskan ajakan bahwa Kemenkeu membuka program bantuan khusus bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, dengan peluang memperoleh dana Rp 100 juta bagi yang terpilih.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ditemukan informasi mengenai program bantuan tersebut di kanal media sosial resmi Kemenkeu. Temuan ini memperkuat bahwa klaim yang beredar tidak bersumber dari saluran resmi kementerian.

Selain itu, video yang digunakan dalam unggahan Facebook tersebut diketahui bukan dokumentasi program bantuan. Video itu berasal dari tayangan “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One yang diunggah di kanal YouTube TV One pada 8 Mei 2025.

Tayangan tersebut memberitakan penyitaan uang senilai Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup oleh Kejaksaan Agung. Namun, dalam tayangan itu tidak ada informasi mengenai pembagian bantuan dana Rp 100 juta dari uang sitaan tersebut.

Dalam pemberitaan Kompas.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa uang sitaan masuk ke rekening penitipan. “Terhadap uang-uang yang telah disita ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Uang ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor, tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” kata Harli pada 8 Mei 2025.

Dengan demikian, klaim mengenai program berbagi dana bantuan Rp 100 juta yang disebut-sebut diselenggarakan Kemenkeu merupakan hoaks. Tim Cek Fakta Kompas.com juga mencatat hoaks serupa pernah beredar sebelumnya dengan mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.