Klaim Prabowo Minta Dana Rp 100 Triliun untuk Angkat PPPK Jadi PNS Disebut Hoaks

Klaim Prabowo Minta Dana Rp 100 Triliun untuk Angkat PPPK Jadi PNS Disebut Hoaks

Klaim di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan menyiapkan dana Rp 100 triliun untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan tidak benar.

Narasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan di Facebook. Salah satu unggahan bertanggal 26 Januari 2026 menuliskan seolah-olah ada perintah presiden untuk membuka jalan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS, disertai pernyataan bahwa Menteri Keuangan disebut siap menindaklanjuti dengan audit anggaran yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 100 triliun.

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan jejak digital pernyataan Prabowo yang meminta penyiapan dana Rp 100 triliun untuk pengangkatan PPPK menjadi PNS. Dengan demikian, klaim tersebut tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Selain itu, ketentuan kepegawaian juga membedakan status PPPK dan PNS. PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak otomatis beralih menjadi PNS. Meski PPPK tetap memiliki peluang menjadi PNS, pengangkatan tidak dapat dilakukan secara langsung.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS dan tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagaimana pelamar lainnya.

Sementara itu, ketentuan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Kesimpulannya, narasi yang menyebut Prabowo meminta dana Rp 100 triliun untuk mengangkat PPPK menjadi PNS merupakan hoaks, baik karena tidak ditemukan bukti pernyataan terkait maupun karena mekanisme pengangkatan PPPK ke PNS tetap harus melalui seleksi CPNS sesuai peraturan yang berlaku.