Klaim RI Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil Dinilai Menyesatkan, Ini Penjelasannya

Klaim RI Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil Dinilai Menyesatkan, Ini Penjelasannya

Sebuah unggahan viral di Facebook menampilkan foto pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva disertai klaim bahwa Indonesia mengeluarkan Rp16,7 triliun untuk memulihkan hutan rusak di daerah tropis Brasil. Dalam unggahan itu juga terdapat narasi kritik yang mempertanyakan bantuan untuk Brasil, sementara hutan di Indonesia dinilai rusak dan tidak terurus.

Unggahan tersebut menarik perhatian luas, dengan ribuan tanda suka, komentar, dan dibagikan berkali-kali. Sejumlah warganet menilai Indonesia terlalu mementingkan kepentingan internasional dibanding pembenahan kerusakan hutan di dalam negeri.

Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta DW Indonesia menyimpulkan klaim itu menyesatkan. Foto yang digunakan merupakan dokumentasi pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Lula pada 23 Oktober 2025. Sementara angka Rp16,7 triliun merujuk pada komitmen dana investasi Indonesia untuk konservasi hutan tropis secara global, bukan khusus untuk pemulihan hutan di Brasil.

Komitmen tersebut disampaikan pemerintah Indonesia dalam skema Tropical Forest Forever Facility (TFFF) pada konferensi iklim COP30 yang berlangsung di Brasil. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra, menjelaskan bahwa dana itu merupakan investasi Indonesia pada lembaga yang mengelola pendanaan perlindungan hutan tropis.

TFFF digambarkan sebagai dana internasional berbasis investasi yang bertujuan mendorong konservasi dan restorasi hutan tropis di berbagai negara. Berbeda dari donasi, skema ini menggunakan pendekatan pendanaan campuran yang menggabungkan dana dari pemerintah dan investor swasta.

Dalam mekanismenya, negara-negara peserta menempatkan dana untuk dikelola melalui metode investasi. Disebutkan beberapa negara yang turut berinvestasi antara lain Norwegia (USD3 miliar), Jerman (USD1,15 miliar), Brasil (USD1 miliar), Indonesia (USD1 miliar), Prancis (USD577 juta), dan Portugal (USD1 juta).

Syahrul menjelaskan, uang yang ditempatkan di TFFF tidak langsung disalurkan untuk perlindungan hutan. Dana tersebut terlebih dahulu dikelola oleh Tropical Forest Investment Fund (TFIF) melalui instrumen seperti obligasi dan pasar modal, termasuk pada negara-negara yang dinilai berisiko tinggi.

Imbal hasil investasi itu kemudian dibagikan kepada negara-negara investor berdasarkan perhitungan yang disepakati. Selain itu, negara-negara yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat (beneficiary) juga dapat memperoleh dana untuk konservasi hutan, dengan ketentuan antara lain memiliki hutan tropis dan tata kelola hutan yang baik.

Brasil disebut sebagai salah satu negara yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat TFFF. Kondisi ini dinilai dapat memicu kesalahpahaman seolah-olah dana Indonesia ditujukan khusus untuk Brasil.

Di sisi lain, Indonesia disebut belum memenuhi syarat sebagai penerima manfaat TFFF karena pengelolaan hutan yang dinilai belum optimal. Karena itu, Indonesia berada pada posisi sebagai investor, bukan penerima manfaat.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Viky Arthiando, menilai Indonesia seharusnya mendorong negara-negara maju untuk berinvestasi, mengingat anggaran domestik untuk menjaga hutan hujan tropis dinilai minim. Sementara itu, Saffanah Azzahra dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyampaikan pandangan bahwa Indonesia sebaiknya memperkuat posisi sebagai negara penerima manfaat, mengingat Indonesia memiliki potensi sebagai pemilik hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Kongo.

Saffanah juga menekankan pentingnya fokus kebijakan dan sumber daya pada upaya perlindungan serta penyelamatan kawasan hutan agar dampak konservasi lebih optimal. Syahrul menambahkan, jika Indonesia tidak ingin gagal, kebijakan publik untuk perlindungan hutan perlu diperkuat, bukan hanya menempatkan dana pada lembaga investasi.