KLH Bekukan 80 Izin Lingkungan Tambang Batu Bara dan Nikel Usai Evaluasi Kepatuhan

KLH Bekukan 80 Izin Lingkungan Tambang Batu Bara dan Nikel Usai Evaluasi Kepatuhan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan 80 perizinan lingkungan di sektor ekstraksi batu bara dan nikel. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi awal terhadap unit-unit usaha pertambangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan pada perlindungan ekosistem serta upaya mitigasi bencana di berbagai wilayah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembekuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap total 1.358 unit usaha ekstraksi. Hingga Rabu, 25 Februari 2026, tim KLH baru menyelesaikan evaluasi terhadap 250 unit, dan dari jumlah itu sekitar 80 izin lingkungan dibekukan karena dinilai tidak memenuhi standar lingkungan.

Evaluasi difokuskan pada 14 provinsi yang dinilai kritis karena aktivitas pertambangan batu bara dan nikel berskala besar. Salah satu variabel penilaian yang digunakan adalah kontribusi operasional tambang terhadap potensi terjadinya bencana banjir di wilayah sekitar.

Menurut Hanif, prosedur penindakan dilakukan bertahap, mulai dari pemanggilan penanggung jawab, penyusunan berita acara, hingga pemeriksaan temuan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran serius, kasus akan digeser ke pendekatan hukum.

KLH menyiapkan langkah penegakan hukum berupa sanksi administratif, termasuk paksaan pemerintah untuk audit lingkungan, hingga gugatan perdata. Saat ini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH disebut tengah mengawal 30 perkara yang sedang berproses di pengadilan.

KLH juga memperkirakan denda administratif dari ketidaktaatan perusahaan dapat bernilai besar. Hanif menyebut potensi penerimaan negara dari denda administratif tersebut dapat mencapai sekitar Rp5–6 triliun, namun ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan efek jera agar pelaku usaha lebih berhati-hati.

Selain pembekuan izin, KLH juga memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden dalam rapat terbatas sebelumnya.

Dari 28 entitas tersebut, KLH telah menyiapkan dokumen pencabutan untuk delapan unit usaha utama yang dinilai tidak memenuhi kriteria. Sementara 20 perusahaan lainnya masih menunggu koordinasi dengan kementerian teknis terkait. Hanif menjelaskan, apabila izin teknis usaha dicabut oleh kementerian teknis, maka persetujuan lingkungannya juga akan dicabut.

Rincian 28 perusahaan yang terancam dicabut izinnya terdiri atas 22 perusahaan pemanfaatan hutan berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan dan enam perusahaan berdasarkan rekomendasi Kementerian ATR/BPN. Kriteria pencabutan mengacu pada Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah, menunggak pembayaran denda administratif, atau tidak melunasi denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.