Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Farizan, menyampaikan nota keprihatinan terkait pola komunikasi publik yang dinilai buntu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sorotan itu ditujukan kepada jajaran pemangku kebijakan, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), DPRD, serta pihak terkait lainnya.
Farizan menegaskan, masa berlaku surat keputusan (SK) kepengurusan KNPI sebelumnya disebut telah berakhir pada 2025. Ia menyatakan, DPD KNPI Kabupaten Bogor telah menjalankan mekanisme organisasi dengan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada November 2025 dan pelantikan resmi pada Desember 2025.
Menurut Farizan, Musda dan pelantikan tersebut merupakan dasar konstitusional kepengurusan yang saat ini berjalan. Namun ia menilai ironis ketika Dispora dan DPRD justru dinilai tidak membuka ruang komunikasi terhadap kepengurusan yang disebut lahir dari proses sah.
Selain itu, Farizan menyoroti adanya kecenderungan sikap “tebang pilih” dalam mengakomodasi kelompok pemuda. Ia menilai akses komunikasi dan silaturahmi seharusnya bersifat inklusif dan tidak didasarkan pada kedekatan subjektif, melainkan pada legalitas formal.
Poin lain yang disorot Farizan berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah, khususnya mekanisme pencairan dana hibah. Ia mempertanyakan pencairan dana hibah kepada entitas kepengurusan sebelumnya yang secara administratif disebut SK-nya telah berakhir pada 2025.
Farizan menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan akuntabilitas penggunaan APBD. Ia mengingatkan bahwa pencairan dana negara tanpa dasar hukum yang masih berlaku berpotensi menimbulkan temuan maladministrasi dan konsekuensi hukum di kemudian hari.

