Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang membatasi akses peliputan wartawan dalam rapat koordinasi dan evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangandaran menuai kritik. Pembatasan tersebut memunculkan sorotan terkait keterbukaan informasi kepada publik.
Agenda rapat berlangsung di Hotel Laut Biru, Pantai Barat Pangandaran, Sabtu (11/4/2026). Pertemuan itu dijadwalkan membahas evaluasi program MBG bersama mitra dapur (SPPG) dari Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar. Namun, akses jurnalis ke ruang rapat tidak dibuka.
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Tian Kadarisman, menyayangkan langkah jajaran Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN yang dinilai bersikap eksklusif. Ia menilai situasi tersebut ironis karena rapat dipimpin pihak yang membidangi pemantauan dan pengawasan, tetapi justru tidak dapat dipantau publik melalui peliputan media.
Menurut Tian, ketidakterbukaan itu berpotensi memperkuat kecurigaan masyarakat di tengah berbagai isu yang beredar terkait program MBG. Ia menyebut adanya keluhan mengenai kualitas menu di lapangan, polemik pengadaan motor trail listrik, serta sorotan terhadap gaya hidup oknum mitra di media sosial.
Tian juga menyatakan masyarakat berhak mengetahui hasil evaluasi terhadap mitra dapur, termasuk terkait sanksi bagi penyedia makanan yang dinilai tidak layak. Ia mengingatkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KNPI, kata Tian, meminta Deputi BGN membuka hasil audit kualitas gizi dan kebersihan dapur mitra. Ia juga mendorong pelibatan BUMDes agar anggaran program dapat berputar di desa, bukan terserap pada kegiatan yang digelar di hotel.
Di sisi lain, panitia pelaksana menyampaikan alasan pembatasan akses karena pertemuan disebut bersifat teknis dan internal antara BGN dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Narahubung kegiatan BGN pusat, Syam Oza O, menjelaskan bahwa substansi pembahasan belum diperuntukkan bagi konsumsi publik secara luas. Ia menyatakan tidak ada maksud menghalangi kebebasan pers dan menyebut hasil rapat akan disampaikan serta difasilitasi melalui tim media pemerintah daerah masing-masing.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.

