Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Kehutanan menilai pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra oleh pemerintah, yang dilakukan pascabencana, belum disertai transparansi yang memadai. Koalisi menyebut hingga kini publik belum memperoleh informasi lengkap mengenai surat keputusan (SK) pencabutan izin maupun rincian pelanggaran yang dijadikan dasar pencabutan.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan akses informasi dan partisipasi masyarakat,” tulis Koalisi dalam keterangan yang dikutip Jumat (3/4/2026).
Selain SK dan dasar pelanggaran, Koalisi juga menyoroti minimnya keterbukaan data pendukung, termasuk peta konsesi perusahaan yang izinnya dicabut. Menurut Koalisi, informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
“Akses informasi menjadi penting dalam rangka memberi ruang check and balances oleh masyarakat, di mana masyarakat dapat memberikan data pembanding yang berkontribusi terhadap proses dan kualitas keputusan,” tulis Koalisi.
Koalisi juga mempertanyakan arah kebijakan lanjutan setelah pencabutan izin. Penyerahan pengelolaan lahan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan awal pencabutan izin yang seharusnya berorientasi pada pemulihan lingkungan.
Menurut Koalisi, pemerintah seharusnya mengembalikan hak-hak dan mendistribusikan lahan-lahan yang sebelumnya dikuasai melalui agenda Hutan Adat, Perhutanan Sosial, dan Reforma Agraria kepada kelompok rentan, seperti masyarakat adat, petani, dan masyarakat lokal. Langkah itu dinilai penting untuk penguatan kedaulatan pangan serta peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.
Koalisi mendorong pemerintah membuka seluruh informasi terkait pencabutan izin, termasuk dasar hukum, proses yang ditempuh, serta rencana pengelolaan lanjutan. Transparansi dinilai diperlukan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Selain itu, Koalisi meminta pemerintah menjunjung tinggi due process of law dalam penegakan hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan—khususnya di wilayah rawan bencana—serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem. Koalisi juga menekankan pentingnya mekanisme penegakan hukum yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pemulihan dalam agenda revisi Undang-Undang Kehutanan.
Dalam pernyataannya, Koalisi merangkum lima poin kritik utama. Pertama, ketertutupan informasi publik karena pemerintah belum membuka SK pencabutan dan detail pelanggaran perusahaan, serta adanya regulasi internal kementerian yang mengklasifikasikan sanksi administratif sebagai informasi yang dikecualikan. Koalisi menilai tanpa keterbukaan overlay peta, pencabutan izin berisiko hanya menjadi langkah administratif tanpa perbaikan nyata di lapangan.
Kedua, Koalisi menilai penyerahan lahan eks-izin kepada BUMN—disebut antara lain Perhutani dan MIND ID—menyalahi hakikat sanksi pencabutan izin yang seharusnya bersifat memulihkan (reparatoir). Menurut Koalisi, lahan tersebut semestinya dikembalikan kepada masyarakat adat dan lokal melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.
Ketiga, Koalisi menyoroti absennya due process of law. Pencabutan izin secara langsung tanpa tahapan sanksi berjenjang dinilai menunjukkan diskresi pemerintah yang terlalu besar. Koalisi juga menyinggung adanya ruang “koreksi keputusan” pascapencabutan yang dipandang mengindikasikan lemahnya dasar hukum awal dan berpotensi memicu gugatan balik dari perusahaan.
Keempat, Koalisi menilai pencabutan izin belum terlihat berfokus pada pemulihan ekosistem. Mengacu pada analisis MADANI, Koalisi menyebut 48,4% atau 287.063 hektare dari area yang dicabut masih berupa hutan alam, dan sebagian berada dalam Kawasan Key Biodiversity Area (KBA). Karena itu, Koalisi menekankan pencabutan izin harus diikuti pemulihan ekosistem, bukan sekadar pergantian pengelola bisnis.
Kelima, Koalisi mendesak reformasi hukum kehutanan yang partisipatif melalui revisi Undang-Undang Kehutanan yang sedang berjalan, agar menjamin mekanisme penegakan hukum yang transparan serta melibatkan pengawasan masyarakat secara aktif.
Koalisi juga menyampaikan sejumlah desakan kepada pemerintah, antara lain membuka SK pencabutan izin 28 perusahaan, membatalkan penyerahan wilayah eks-izin kepada BUMN dan memfokuskan pengelolaan pada pemulihan lingkungan serta distribusi hak kepada masyarakat lokal dan adat, serta melakukan evaluasi menyeluruh melalui audit perizinan di wilayah rentan bencana, penerapan moratorium izin baru, dan peninjauan kembali kebijakan tata ruang.

