Komisi A DPRK Kota Jayapura menjadikan Kota Denpasar sebagai salah satu tujuan studi banding untuk mempelajari tata kelola pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan masyarakat adat. Komisi A membidangi pemerintahan dan administrasi, dan kunjungan ini diarahkan untuk menggali praktik yang dapat diadaptasi di Kota Jayapura.
Dalam agenda tersebut, rombongan mengunjungi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Denpasar, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Perikanan. Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung sistem dan inovasi yang diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Anggota Komisi A DPRK Jayapura, Christa Vanessa Urbinas, mengatakan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil difokuskan pada sistem pendataan penduduk, khususnya terkait keberadaan dan pengakuan masyarakat adat. Menurutnya, Komisi A ingin mengetahui apakah ada pendataan khusus bagi masyarakat adat setempat yang dapat menjadi rujukan bagi peningkatan layanan administrasi kependudukan di Jayapura.
Komisi A juga mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar serta melakukan peninjauan lapangan ke Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Desa tersebut dikenal sebagai salah satu desa terbaik tingkat nasional, dengan capaian penilaian unggul dari pemerintah pusat pada periode 2023 hingga 2024, terutama pada aspek transparansi dan pengelolaan anggaran.
Di Desa Kesiman Kertalangu, pengelolaan keuangan disebut akuntabel dan terbuka. Pemerintah desa juga mengembangkan aplikasi digital yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi anggaran dan realisasi program secara langsung sebagai bagian dari keterbukaan publik.
Christa menyampaikan, rombongan turut meninjau pelayanan di kantor desa untuk melihat bagaimana inovasi yang diterapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan, temuan dan pengalaman selama kunjungan akan dibawa sebagai referensi untuk diterapkan di Kota Jayapura.
Selain itu, Komisi A juga mendatangi Dinas Perikanan Kota Denpasar. Meski bukan mitra langsung Komisi A, kunjungan ini dikaitkan dengan rencana pembentukan peraturan daerah yang diusulkan, yakni perlindungan nelayan kecil berbasis kearifan lokal.
Menurut Christa, rangkaian studi banding tersebut secara umum berfokus pada penguatan peran masyarakat adat dalam pembangunan, sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih berpihak kepada kelompok tersebut. Ia menilai pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Denpasar sudah maju dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain, termasuk Kota Jayapura.
Melalui kegiatan ini, Komisi A DPRK Jayapura berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inovatif, transparan, dan berpihak pada masyarakat, khususnya masyarakat adat, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

