Komisi I DPRD Tabanan Temukan Tiga Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kediri

Komisi I DPRD Tabanan Temukan Tiga Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kediri

Komisi I DPRD Tabanan melakukan pengawasan tata ruang di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Rabu (4/3/2026). Pengawasan difokuskan di dua desa, yakni Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, dengan meninjau tiga titik proyek pembangunan.

Dari sidak tersebut, Komisi I menemukan tiga dugaan pelanggaran, mulai dari pembangunan tanpa izin, pelanggaran sempadan sungai, hingga potensi gangguan terhadap saluran irigasi subak. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan aktivitas pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus dihentikan sampai proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan tata ruang.

“Kami minta tindakannya jangan setengah-setengah. Kalau sudah ada surat peringatan, kegiatan harus stop sampai ada tindak lanjut. Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai pemerintah daerah tidak hadir dalam menegakkan Perda,” kata Omardani.

Temuan pertama berada di Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba. Di lokasi itu terdapat pembangunan vila yang disebut berkedok rumah tinggal di atas lahan sekitar 15 are. Pembangunan tersebut diketahui dikontrak oleh warga asal Jakarta dan telah berlangsung sekitar lima bulan.

Kepala Wilayah Dusun Dauh Yeh, I Gusti Made Mahardika Yadnya, menyebut pembangunan itu sempat memicu polemik dengan pekaseh setempat karena diduga mempersempit akses saluran irigasi tersier Subak Tungkup III. Ia mengatakan Satpol PP dan Camat telah turun ke lokasi serta memberikan peringatan, namun aktivitas pembangunan disebut masih berlanjut.

Dalam ketentuan yang dirujuk di lapangan, jarak minimal antara bangunan dan saluran irigasi sekitar dua meter untuk menyediakan ruang inspeksi bagi pekaseh dan petugas pertanian. Namun, pada temuan tersebut akses saluran dinilai menyempit sehingga berpotensi melanggar aturan.

Selain itu, Komisi I juga menemukan pembangunan di areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang termasuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Dengan status tersebut, Komisi I menilai izin di lokasi itu dipastikan tidak akan diterbitkan dan aktivitas pembangunan harus dihentikan tanpa toleransi.

Temuan lainnya berada di Banjar Gamongan, Desa Kaba-Kaba. Di lokasi ini terdapat bangunan vila yang diduga melanggar sempadan sungai dan tidak mengantongi izin. Satpol PP disebut telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2), namun aktivitas pembangunan dilaporkan masih berlangsung.

Komisi I juga meninjau adanya pembangunan senderan yang diduga melanggar batas sempadan sungai di wilayah Banjar Cepaka, Desa Cepaka. Omardani menyatakan, karena kewenangan sempadan sungai berada di Balai Wilayah Sungai (BWS), pihaknya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersurat ke BWS untuk memperoleh rekomendasi batas sempadan sungai.

Omardani menegaskan kembali bahwa seluruh pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus dihentikan hingga proses perizinan tuntas. Untuk bangunan yang sudah menerima SP2 namun masih beraktivitas, DPRD menunggu proses hingga SP3 sebelum langkah penegakan lanjutan dilakukan. Ia menambahkan, rekomendasi tindakan, termasuk kemungkinan pembongkaran, memerlukan kajian dan persetujuan bupati.

Dalam pengawasan lanjutan, DPRD Tabanan meminta Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas PUPR menelusuri aktivitas pembangunan di sepanjang aliran Sungai Yeh Penet untuk mendata bangunan yang berizin maupun tidak berizin. Komisi I juga berencana menggelar rapat kerja dalam waktu dekat untuk meminta laporan menyeluruh.

DPRD turut meminta perbekel dan perangkat desa lebih peka terhadap potensi pelanggaran tata ruang. Jika desa tidak mampu menindak, persoalan diminta segera dilaporkan ke DPRD. Omardani menekankan pentingnya koordinasi dari tingkat kewilayahan, desa, kecamatan, hingga kabupaten, termasuk tindak lanjut setelah pengecekan lapangan dilakukan.