Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mendorong badan publik lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufik, menegaskan keterbukaan informasi merupakan prinsip utama dalam penanganan setiap kasus agar dapat diawasi masyarakat luas. “Transparansi menjadi prinsip utama agar setiap proses penanganan kasus dapat diawasi oleh masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi juga berperan mencegah potensi pelanggaran, seperti penundaan perkara, diskriminasi terhadap korban, hingga penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Ia menambahkan, badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, mulai dari prosedur pelaporan, data jumlah kasus secara berkala, perkembangan penanganan hukum, hingga program perlindungan korban dan pencegahan kekerasan.
Namun, KI Jambi menilai keterbukaan informasi terkait penanganan kasus kekerasan di daerah masih belum optimal. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur pelaporan dan perlindungan korban juga dinilai masih kurang.
Karena itu, lembaga terkait didorong memanfaatkan teknologi digital, termasuk media sosial dan sistem informasi daring, untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi serta melaporkan kasus kekerasan secara aman.
Dengan keterbukaan informasi yang lebih baik, KI Jambi berharap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berlangsung lebih transparan, cepat, dan berpihak pada korban.

