Isu tata kelola pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian. Kali ini, perbincangan mengarah pada dugaan adanya “warisan utang” yang ditinggalkan kepala sekolah lama setelah rotasi dan mutasi jabatan. Persoalan tersebut disoroti DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyatakan pihaknya membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pihak sekolah. Namun, ia menekankan setiap laporan harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada prinsipnya kami membuka ruang aduan. Silakan laporkan jika memang ada, tetapi harus berbasis data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang kami terima terkait dugaan tersebut,” ujar Ferry usai audiensi di Kantor Dinas Pendidikan pada Kamis (23/4/2026).
Ferry menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama terkait pengawasan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Ia juga menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan sekolah, maka persoalan itu dapat masuk ke ranah penegakan hukum.
Dalam konteks pengelolaan keuangan, Ferry menekankan sekolah sebagai satuan pendidikan wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, penggunaan anggaran negara juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Di sisi lain, ia mengakui keterbatasan anggaran daerah masih menjadi tantangan dalam pembangunan sektor pendidikan di Sukabumi. Meski demikian, ia menilai terdapat peluang dari program pemerintah pusat yang dapat dimanfaatkan, termasuk program revitalisasi yang disebut menyasar sekolah secara langsung tanpa melalui dinas, berbeda dengan skema sebelumnya yang bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurutnya, perubahan skema pembiayaan tersebut berpotensi mempercepat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, hal itu juga menuntut pengawasan dan akuntabilitas yang lebih kuat di tingkat satuan pendidikan agar tidak memunculkan persoalan baru.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD untuk penanganan kondisi darurat, seperti bangunan sekolah yang mengalami kerusakan berat atau ambruk. Penggunaan BTT diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan prosedur ketat serta justifikasi keadaan darurat.
Dengan berbagai dinamika tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sektor pendidikan agar berjalan transparan dan akuntabel, serta berpihak pada kepentingan siswa dan tenaga pendidik. “Pengawasan akan terus kami lakukan agar tidak ada penyimpangan dan seluruh kebijakan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Sukabumi,” pungkas Ferry.

