Komisi V DPR Dorong Transparansi Algoritma dalam RUU Pekerja Ekonomi Gig

Komisi V DPR Dorong Transparansi Algoritma dalam RUU Pekerja Ekonomi Gig

Komisi V DPR RI menilai transparansi algoritma menjadi salah satu terobosan yang didorong dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Ekonomi Gig. Isu ini disebut selama ini menjadi kendala besar bagi pekerja di sektor gig, mulai dari pengemudi ojek online hingga kreator konten seperti YouTuber.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, RUU Pekerja Ekonomi Gig yang diinisiasi DPR memuat kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Ia menyebut, rancangan regulasi tersebut juga diarahkan untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dinilai adil dan adaptif antara pekerja dan platform.

“Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar. Selain itu, regulasi ini akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan pemberi kerja (platform),” kata Huda dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.

Huda juga mengaitkan pembahasan RUU ini dengan tuntutan buruh pada peringatan May Day 2026, khususnya mengenai tarif ojek online. Ia menyatakan mendukung kehadiran negara, terutama dalam mengendalikan kebijakan potongan tarif ojek online yang disebut mencapai 20 persen.

Menurut Huda, perlindungan bagi pekerja ekonomi gig perlu diwujudkan melalui kejelasan regulasi agar tercipta kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Ia mengingatkan agar aturan tidak tertinggal dari dinamika ekonomi digital.

“Negara tidak boleh absen, kita perlu regulasi yang fair dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Jangan sampai para pekerja di sektor ini terus-menerus minim perlindungan, karena aturan hukum tertinggal dari perkembangan zaman,” ujarnya.

Selain transparansi algoritma, Huda menilai penting adanya kejelasan batasan pendapatan bersih bagi pekerja gig, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial yang memadai bagi pekerja mandiri berbasis aplikasi. Ia juga menyoroti definisi pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini yang dinilainya masih berfokus pada pekerja formal dan outsourcing, sehingga pekerja gig rentan terhadap eksploitasi.

“Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing yang memiliki karakter berbeda. Sehingga pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi,” kata Huda.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang dapat melindungi pengemudi dan kurir online melalui RUU Pekerja Ekonomi Gig. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

“Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini,” ujar Bob Hasan.

Dalam RDPU tersebut, Baleg DPR menghadirkan perwakilan Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk menyampaikan gambaran kondisi lapangan.

Bob Hasan menyebut pengemudi dan kurir online merupakan pelaku utama ekonomi gig yang memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun, ia menilai mereka masih menghadapi berbagai kerentanan, termasuk sistem algoritma yang tidak transparan dan belum adanya jaminan perlindungan kerja.

“Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra. Mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja,” ujarnya.