PEKANBARU — HKBP Resort Tangkerang menghadapi konflik internal terkait pengelolaan dana renovasi rumah dinas pastori yang ditargetkan sebesar Rp700 juta. St. Viktor James Napitupulu, Sintua sekaligus Ketua Parartaon (Perbendaharaan), dilaporkan mengalami marginalisasi setelah mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek renovasi yang disebut berjalan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Juni 2025.
Menurut informasi yang beredar, parhalado dan jemaat resort sebelumnya menyepakati renovasi dilakukan melalui pengumpulan dana Janji Iman dengan target Rp700 juta. Meski dana disebut belum terkumpul sepenuhnya, proyek tetap berjalan setelah Sermon Parhalado menunjuk St. OM. Manik—yang juga menjabat Sekretaris Huria—sebagai pelaksana sekaligus pemborong renovasi.
Keberatan muncul saat Ketua Parartaon menemukan dokumen yang ada hanya berupa surat kontrak langsung antara Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th. selaku pimpinan resort, dengan St. OM. Manik. St. Viktor mempertanyakan tidak adanya RAB formal yang dinilai sebagai standar dalam tata kelola keuangan gereja.
Dalam pemberitaan ini disebutkan bahwa Aturan dan Peraturan HKBP (AP HKBP 2002 amandemen) memberi mandat kepada Parartaon untuk mengawasi keuangan jemaat, termasuk menyusun RAB untuk pengeluaran di atas Rp50 juta dan melaporkan melalui warta jemaat. Atas dasar itu, kritik yang disampaikan St. Viktor dinilai sebagai bagian dari tugas dan fungsi, bukan bentuk pembangkangan.
Namun, respons pimpinan resort disebut berujung pada langkah yang dinilai represif. St. Viktor dan sejumlah parhalado lain yang kritis dilaporkan dicabut jadwal pelayanannya, sementara pihak lain tetap memperoleh tugas. Nama-nama Parartaon juga disebut dihapus dari struktur dalam Buku Parsaoran yang dibagikan kepada jemaat, serta dikeluarkan dari Sermon Parhalado disertai ancaman pemberhentian dari Tohonan Hasintuaon tanpa prosedur RPP (Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon).
Masih menurut uraian yang sama, prosedur RPP disebut berlaku untuk pelanggaran moral tertentu dengan tahapan peringatan lisan, surat teguran, hingga rapat parhalado. Karena itu, penggunaan ancaman RPP untuk kritik administratif dipersoalkan. Disebutkan pula bahwa pengambilan keputusan tertinggi di tingkat jemaat berada pada Rapat Parhalado, sehingga tindakan sepihak dinilai bertentangan dengan ketentuan Agenda HKBP Pasal 45–50 dan Pasal 48.
Dari sisi tata kelola, kontrak langsung dengan pejabat gereja yang juga berperan sebagai pemborong disebut menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, ketiadaan RAB dikaitkan dengan ketentuan SOP Keuangan HKBP Pasal 12–15 dan Pedoman Sentralisasi Keuangan 2023 yang mencantumkan kewajiban audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) HKBP.
Pemberitaan tersebut juga menyinggung potensi implikasi hukum positif apabila pengelolaan dana umat dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, termasuk risiko pasal-pasal pidana dan perdata. Selain itu, narasi yang membingkai kritik sebagai “persoalan pribadi” disebut berpotensi memunculkan persoalan lain terkait reputasi.
Dampak konflik dikabarkan mulai dirasakan di internal jemaat, mulai dari menurunnya kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan, potensi tersendatnya donasi Janji Iman, hingga merenggangnya kohesi di tubuh majelis. Situasi ini juga disebut berisiko menjadi preseden buruk bagi tata kelola gereja di wilayah Distrik XXII Riau.
Dalam perkembangan terbaru, pihak yang keberatan disebut telah menyampaikan diskusi keberatan resmi kepada Praeses Distrik XXII melalui Sekretaris Distrik, karena Praeses diinformasikan sedang berada di luar kota. Mereka juga menyoroti adanya surat undangan rapat yang dikeluarkan pimpinan resort dengan materi “mempertimbangkan pelayanan St. VJ Napitupulu di HKBP Resort Tangkerang,” yang dinilai tidak sejalan dengan pokok persoalan transparansi pengelolaan dana renovasi.
Sejumlah langkah lanjutan turut diusulkan, termasuk audit independen oleh BPK HKBP, pelaporan ke Ompui Ephorus di Pearaja Tarutung apabila mediasi tidak terjadi, hingga opsi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dokumen seperti perubahan Buku Parsaoran disebut menjadi bagian penting untuk menilai proses yang berjalan.
Hingga informasi ini disusun, pihak HKBP Distrik XXII Riau disebut belum memberikan konfirmasi resmi. Perkembangan kasus masih dipantau seiring dorongan agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme gerejawi dan prinsip transparansi pengelolaan dana jemaat.

