Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur memaparkan rencana penggunaan anggaran hibah tahun 2026 di hadapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KONI Kaltim terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus untuk memperkuat pendampingan hukum.
Pemaparan dipimpin Ketua Umum KONI Kaltim Rusdiansyah Aras di Ruang Rapat Asdatun Kejati Kaltim. Ia didampingi Sekretaris Umum Akhmad Albert, Bendahara Umum Fadliansyah, serta Wakabid Data Ronny Rachman.
Dalam ekspose tersebut, Rusdiansyah merinci rencana penggunaan anggaran hibah 2026 yang disetujui sebesar Rp16,5 miliar. Nilai ini lebih kecil dibandingkan usulan awal pada APBD Murni 2026 yang mencapai Rp67,626 miliar. Meski demikian, KONI Kaltim menyatakan akan mengoptimalkan anggaran yang tersedia agar tetap tepat sasaran dan mendukung pembinaan olahraga di daerah.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim Arief Indra Kusuma mengapresiasi paparan yang disampaikan. Menurutnya, sebagai mitra dalam pendampingan hukum (legal assistance), Kejati perlu mengetahui secara rinci setiap pos belanja agar pelaksanaannya sesuai dengan koridor hukum.
Arief juga menyoroti langkah KONI Kaltim yang menggandeng akuntan publik dan konsultan pajak dalam pengelolaan dana hibah. Ia menilai pelibatan pihak eksternal tersebut mencerminkan keseriusan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan.
Pertemuan ditutup dengan diskusi mengenai penguatan sinergi antara KONI Kaltim dan Kejati Kaltim dalam pendampingan hukum sepanjang tahun anggaran 2026. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi risiko hukum serta memastikan penggunaan dana hibah berjalan sesuai prinsip good governance.

