Korban Banjir Aceh Utara Soroti Verifikasi Rumah Rusak, BPBD Jelaskan Acuan dan Mekanisme Sanggahan

Korban Banjir Aceh Utara Soroti Verifikasi Rumah Rusak, BPBD Jelaskan Acuan dan Mekanisme Sanggahan

LHOKSUKON — Sejumlah korban banjir di Aceh Utara mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas hasil verifikasi rumah rusak yang dilakukan tim verifikasi BPBD Aceh Utara bersama BNPB. Warga menilai banyak rumah terdampak justru masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) karena dinilai mengalami kerusakan di bawah 20 persen, tanpa penjelasan teknis yang memadai.

Salah seorang korban, Mulyadi, meminta BPBD Aceh Utara membuka metode perhitungan persentase kerusakan yang digunakan di lapangan. Ia mempertanyakan apakah penilaian dilakukan melalui pengukuran teknis struktur bangunan atau hanya berdasarkan pengamatan visual singkat.

“Kami ingin tahu bagaimana persentase itu dihitung. Apakah ada pengukuran teknis terhadap struktur bangunan, atau hanya berdasarkan pengamatan visual singkat?” kata Mulyadi, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurut Mulyadi, tim survei hanya mengecek rumah dalam waktu singkat tanpa pengukuran menyeluruh terhadap kondisi struktur. Ia juga meminta dasar penilaian dijelaskan jika rumahnya dinyatakan TMK. “Jangan hanya difoto lalu langsung diputuskan,” ujarnya.

Ia menilai proses verifikasi terkesan formalitas dan tidak mencerminkan dampak yang dialami korban. Beberapa rumah yang terendam air selama berhari-hari dan dipenuhi lumpur, kata dia, tetap dinyatakan tidak memenuhi kriteria bantuan.

Mulyadi mengaku telah mengambil surat sanggahan di kantor desa. Namun, warga hanya diberi waktu dua hari untuk mengajukan sanggahan, yakni 19–20 Februari 2026. Dalam surat tersebut, warga juga diwajibkan melampirkan dokumentasi foto kerusakan, sementara sebagian besar rumah sudah dibersihkan dari lumpur dan genangan air.

Ia juga mempertanyakan standar teknis kategori kerusakan, mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Salah satu contoh yang disorot adalah ketentuan rusak ringan yang disebut harus terdapat lumpur minimal 30 sentimeter. “Maka timbul pertanyaan: bagaimana warga dapat menyediakan bukti foto ketika kondisi rumah sudah dibersihkan? Ini aneh. Kami diminta membuktikan kondisi yang sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

Mulyadi berharap mekanisme verifikasi dievaluasi agar lebih transparan, objektif, dan berpihak pada korban. Ia juga meminta pemerintah memberi kejelasan standar penilaian, membuka ruang dialog, serta menyediakan waktu sanggahan yang lebih realistis.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Fauzan, menyatakan tim verifikasi data direkrut dan dibiayai BNPB. Tim tersebut, kata dia, berpedoman pada pengisian formulir rumah atau pendataan berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

“Tim verifikasi melihat kondisi fisik bangunan, sehingga muncullah persentase kerusakan rumah warga seperti apa,” ujar Fauzan.

Fauzan menyebut warga terdampak dapat merujuk pada aturan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tertanggal 10 Februari 2026, khususnya jika terdapat endapan lumpur di dalam rumah. Namun, ia menekankan regulasi itu terbit setelah pendataan rumah rusak dilakukan tim verifikasi pada pertengahan Januari 2026 di beberapa kecamatan.

Menurut Fauzan, Permendagri tersebut digunakan saat warga mengajukan sanggahan agar penilaian dapat disesuaikan dengan aturan terbaru. Ia mengatakan ada peluang bagi korban banjir yang rumahnya tertimbun lumpur untuk masuk pendataan bantuan pascabanjir bandang melalui proses sanggahan dan verifikasi ulang dokumen secara berjenjang.

Terkait kewajiban melampirkan foto dalam surat sanggahan, Fauzan menegaskan foto yang dimaksud bukan harus diambil saat bencana. “Maksudnya adalah foto bekas banjir atau lumpur yang melekat di sekitaran rumah masing-masing yang menandakan adanya bencana banjir bandang pada 26 November 2025. Meskipun kondisi rumah saat ini sudah dibersihkan tapi masih ada bekasnya, itu yang dimaksud,” katanya.

Fauzan menambahkan, terdapat ketentuan umum dalam menentukan kerusakan rumah dan kriteria penerima bantuan. Besaran bantuan perbaikan atau pembangunan rumah ditetapkan Rp60 juta untuk rusak berat, Rp30 juta rusak sedang, dan Rp15 juta rusak ringan.

Ia menjelaskan penilaian kerusakan mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum serta petunjuk pelaksanaan BNPB. Adapun persentase kerusakan yang dapat dibiayai melalui APBN, kata Fauzan, meliputi rusak berat dengan kerusakan 71 persen, rusak sedang 31–70 persen, dan rusak ringan 20–30 persen.

Sementara itu, untuk kriteria kerusakan rumah berdasarkan timbunan lumpur, Fauzan menyebut rusak berat jika ketinggian lumpur atau tanah di atas 2 meter, rusak sedang jika 1–2 meter, dan rusak ringan jika ketinggian lumpur di atas 20 sentimeter hingga 1 meter.