Korban Dugaan Investasi Bodong Aplikasi MBA di Pangandaran Desak Transparansi Polisi dan Ketegasan OJK

Korban Dugaan Investasi Bodong Aplikasi MBA di Pangandaran Desak Transparansi Polisi dan Ketegasan OJK

Ribuan warga Pangandaran, Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong melalui aplikasi MBA mulai menyuarakan tuntutan mereka. Aliansi bernama Rakyat Pangandaran Bergerak secara resmi menyampaikan atensi serta desakan kepada Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas.

Koordinator Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menyatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak tercoreng oleh praktik kolusi atau “main mata” antara aparat penegak hukum dan oknum pejabat tertentu.

Tian menekankan masyarakat membutuhkan bukti nyata kredibilitas kepolisian dalam menangani kasus aplikasi MBA. Ia juga menyoroti kekhawatiran adanya upaya kriminalisasi terhadap para korban yang sedang memperjuangkan hak mereka.

“Sangat menyakitkan jika ada oknum aparat yang terlibat dalam aplikasi ini dan justru menghasut rakyat. Jika itu terbukti, mereka adalah pengkhianat institusi yang harus segera mendapat tindakan tegas,” ujar Tian, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, penyelesaian perkara perlu berlandaskan hati nurani agar negara tidak dipandang gagal melindungi warganya di Pangandaran.

Selain kepada kepolisian, Rakyat Pangandaran Bergerak juga mengarahkan sorotan kepada OJK. Mereka mendesak OJK segera menerbitkan surat pernyataan legalitas tertulis terkait aplikasi MBA.

Tian menilai surat tersebut penting sebagai dasar yuridis bagi pihak berwenang untuk melakukan pemblokiran rekening dan mempercepat proses hukum. Warga juga mempertanyakan mengapa aplikasi yang menghimpun dana masyarakat dalam skala besar dapat beroperasi tanpa adanya peringatan dini (early warning) kepada publik.

“Tugas OJK seharusnya menjadi benteng pencegahan bagi ekonomi rakyat. Bukan sekedar bertindak seperti pemadam kebakaran setelah kerugian masif terjadi, dan sistemnya meledak,” tegas Tian.

Masyarakat Pangandaran disebut telah menempuh jalur resmi dengan melapor melalui portal pengaduan online IASC. Kini, mereka menuntut komitmen nyata dari OJK untuk mengawal laporan tersebut secara lebih cepat, bukan sekadar proses administratif.