Penetapan mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran sekitar Rp2,4 miliar memicu respons dari kalangan mahasiswa.
Ketua Umum Koordinator Komisariat (Korkom) HMI UPR, Swageri, menyebut kabar tersebut sebagai hal yang mengecewakan dan memprihatinkan. Ia menilai, dugaan penyelewengan dana di lingkungan kampus mencoreng nilai integritas dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
Menurut Swageri, mahasiswa memandang persoalan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah akademik dan kepercayaan publik. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak kasus tersebut terhadap proses akademik di lingkungan Pascasarjana.
Swageri mengatakan, penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) mengindikasikan dana yang semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan akademik—seperti operasional kantor, kegiatan mahasiswa, atau fasilitas pembelajaran—tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menurunkan kualitas layanan pendidikan dan menghambat pengembangan program Pascasarjana ke depan.
Selain berdampak pada layanan akademik, kasus ini juga dinilai memengaruhi tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap pimpinan kampus. Swageri menegaskan, dugaan korupsi yang melibatkan seorang guru besar sekaligus mantan pimpinan unit strategis menjadi pukulan bagi kepercayaan mahasiswa.
Ia turut menyoroti dugaan penunjukan pihak yang bukan bendahara resmi untuk mengelola keuangan sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal. Mahasiswa, kata dia, akan mempertanyakan bagaimana tata kelola keuangan dijalankan serta sejauh mana transparansi yang selama ini disampaikan benar-benar diterapkan.
Swageri berharap proses hukum dapat berjalan tuntas, transparan, dan profesional. Ia menekankan, apabila terdapat pihak lain yang terlibat, maka harus diproses sesuai prosedur, termasuk upaya penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara.
Kepada pihak kampus, Swageri meminta dilakukan evaluasi total dan perbaikan sistem pengawasan internal. Ia mendorong penerapan sistem keuangan yang lebih ketat, berbasis digital, dan transparan agar tidak ada celah penyalahgunaan wewenang atau penunjukan pengelola keuangan di luar ketentuan.
Ia juga menegaskan pentingnya pemberian sanksi administratif yang tegas sesuai regulasi pendidikan tinggi guna menjaga marwah institusi dan mencegah kejadian serupa terulang.

