Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob terhadap dua pelajar di Maluku yang berujung pada meninggalnya satu korban. KPAI mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan penyebab kematian korban sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak anak dalam proses penanganan perkara.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan, setiap anak yang meninggal akibat dugaan kekerasan berhak mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematiannya. Menurut dia, transparansi penting untuk mencegah stigma negatif terhadap korban serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
“Hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar adalah mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penyebab kematiannya,” ujar Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Peristiwa ini dilaporkan menimpa Arianto Tawakal (14), siswa MTsN di Maluku Tenggara, yang diduga mengalami kekerasan fisik hingga meninggal dunia. Dalam kejadian yang sama, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga disebut menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka serius berupa patah tulang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan korban mengalami pukulan di bagian kepala hingga mengalami pendarahan hebat. Korban sempat mendapatkan penanganan, namun nyawanya tidak tertolong.
Saat ini, kasus tersebut ditangani kepolisian dan telah masuk tahap penyidikan. Oknum anggota Brimob yang diduga terlibat, Bripka Masias Siahaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPAI menilai peristiwa ini tidak hanya terkait perkara pidana, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Diyah menekankan negara berkewajiban memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, terutama dalam situasi yang melibatkan aparat.
Ia merujuk Pasal 59A UU Perlindungan Anak yang mengatur penanganan kasus anak korban kekerasan harus dilakukan secara cepat, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan keluarga korban memperoleh dukungan, termasuk bantuan sosial.
“Kami meminta proses berjalan cepat, keluarga korban mendapatkan pendampingan, dan perlindungan hukum diberikan secara menyeluruh,” kata Diyah.
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan profesional, KPAI menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain Kompolnas dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak di Mabes Polri. Langkah tersebut disebut dilakukan agar proses penanganan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

