Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Indonesian Center for Civic Education (ICCE) UIN Jakarta menggelar diskusi serial untuk membahas strategi pembelajaran antikorupsi. Kegiatan ini diikuti sejumlah dosen bidang studi civic education dari 10 fakultas dan berlangsung di Ruang Diorama pada Rabu (28/04).
Diskusi menghadirkan narasumber dari KPK, yakni Adhi Setyo Tamtomo dan Herbert Nababan. Dalam pemaparannya, Adhi menyampaikan KPK telah memiliki modul pembelajaran antikorupsi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Melalui forum tersebut, ia berharap dapat dirumuskan strategi pembelajaran antikorupsi yang sesuai untuk tingkat perguruan tinggi.
Herbert menekankan bahwa upaya KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pendidikan. Menurutnya, integrasi mata kuliah antikorupsi dan civic education diperlukan untuk mengubah pola pikir generasi muda dan masyarakat. Ia mencontohkan kecenderungan sebagian masyarakat yang memilih “jalan pintas” dalam berbagai urusan, termasuk saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia juga menyampaikan pemberantasan korupsi memerlukan waktu. Herbert menyinggung pengalaman Hong Kong yang disebut membutuhkan 30 tahun dalam melawan korupsi hingga menjadi salah satu negara terbersih di Asia.
Adhi menyatakan harapan agar upaya yang dilakukan saat ini dapat mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai memasukkan mata kuliah pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum dapat membantu membentuk cara pandang mahasiswa agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, terutama ketika kelak bekerja di berbagai instansi pemerintah maupun swasta.
Dalam diskusi, juga muncul pandangan mengenai perlunya ketegasan pemerintah dalam penegakan hukuman. Ahmad Zainuri, dosen Fakultas Adab dan Humaniora, mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat, bahkan menyebut hukuman mati sebagai opsi untuk menimbulkan efek jera.

