KPK Minta Pemkab Magelang Perkuat Transparansi dan Pengawasan Pengadaan

KPK Minta Pemkab Magelang Perkuat Transparansi dan Pengawasan Pengadaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola anggaran, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas untuk menutup celah korupsi.

Dorongan tersebut muncul setelah KPK menemukan ketidakselarasan antara capaian administratif Pemkab Magelang melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 yang mencapai 94 poin, dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang mencatat skor 72,37 dan masuk kategori “Rentan”. Atas kondisi itu, KPK mengeluarkan 17 rekomendasi perbaikan mendesak.

Rekomendasi disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama jajaran Pemkab Magelang di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/11). Azril menekankan koordinasi dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah, terutama belanja strategis, benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Masih ada perbedaan data yang dapat diakses publik. KPK mendorong Pemkab Magelang menjalankan asas transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak ada persepsi negatif dari masyarakat,” kata Azril.

Menurut Azril, keterbukaan informasi publik pada setiap tahap pengelolaan keuangan daerah menjadi krusial. Koordinasi juga difokuskan pada aspek perencanaan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Meski capaian MCSP dinilai tinggi dan mencerminkan komitmen yang baik, KPK menilai sektor pengadaan masih perlu penguatan. Nilai indikator PBJ strategis tercatat 62, yang dinilai menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan serta sistem kontrol internal.

Hasil SPI yang masih berada pada kategori “Rentan” juga dinilai menandakan masih luasnya ruang untuk memperkuat budaya integritas. KPK menyoroti tiga area utama yang perlu diperkuat karena dinilai masih memiliki celah korupsi, mulai dari konflik kepentingan hingga pengadaan.

Salah satu sorotan KPK adalah anomali pokok pikiran (pokir) anggota dewan dengan usulan hibah yang mencapai sekitar Rp16 miliar. Pola tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi memunculkan praktik proposal fiktif serta komitmen fee.

“Pokir harus menjadi saluran aspirasi masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan. Risiko praktik proposal fiktif dan komitmen fee, harus dicegah dengan memperkuat pengawasan,” ujar Azril.

Di sisi lain, KPK mencatat hampir separuh belanja pengadaan Pemkab Magelang, yakni Rp311 miliar atau 49,12 persen dari total pengadaan, serta pengadaan langsung sebesar Rp106 miliar atau 16,31 persen, telah dilakukan melalui e-purchasing. Meski dinilai efisien, KPK mengingatkan mekanisme tersebut tetap memiliki celah bila tidak diawasi ketat.

“E-purchasing memang efisien, tapi tetap ada potensi pengkondisian. Pengawasan harus diperkuat agar prosesnya bersih dan bebas kepentingan,” kata Azril.

Aspek lain yang menjadi perhatian KPK adalah rendahnya kemandirian fiskal Kabupaten Magelang. Dari proyeksi total pendapatan daerah Rp2,69 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp600 miliar, realisasi hingga November 2025 disebut baru mencapai Rp42,72 miliar. Realisasi itu antara lain berasal dari pajak daerah Rp15,93 miliar dan retribusi daerah Rp24,32 miliar. “Ini menunjukkan, harus ada perhatian lebih dari jajaran Pemkab Magelang, sehingga terwujud kemandirian fiskal,” ujar Azril.

Dari evaluasi tersebut, KPK merekomendasikan 17 perbaikan, di antaranya penataan perencanaan dan mekanisme hibah agar ditujukan kepada badan, lembaga, atau organisasi, bukan perseorangan; pokir anggota legislatif harus berbasis kebutuhan masyarakat; serta menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengadaan proyek.

Menanggapi rekomendasi itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyatakan komitmen pihaknya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. “Saat ini kami tengah menyiapkan dashboard monitoring guna memastikan seluruh proses di perangkat daerah dapat dipantau secara real-time,” ujarnya.

KPK berharap pembenahan sistemik dan komitmen proaktif Pemkab Magelang tidak hanya memperkuat budaya integritas dan kepercayaan publik, tetapi juga memastikan pembangunan daerah berjalan efektif sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.