KPK Soroti Keterbatasan Akses Publik terhadap Dokumen APBD Kutai Timur

KPK Soroti Keterbatasan Akses Publik terhadap Dokumen APBD Kutai Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih terbatasnya akses publik terhadap dokumen penting Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (22/4/2026), di tengah upaya peningkatan nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Rapat itu dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK. Dalam forum tersebut, KPK menekankan bahwa agenda pencegahan korupsi tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi tolok ukur berjalan tidaknya sistem pengendalian di tingkat daerah.

Anggota tim KPK, Naufal Habibi, menjelaskan bahwa MCSP dirancang sebagai sistem menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga mengukur dampak kebijakan. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas sistem bergantung pada komitmen seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bukan hanya inspektorat.

“MCSP ini bukan hanya tanggung jawab inspektorat. Ini wajah pemerintah daerah. Kalau satu saja lemah, keseluruhan sistem ikut terdampak,” kata Naufal.

Ia juga memaparkan delapan area rawan yang menjadi fokus pengawasan, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, serta pelayanan publik. Area-area tersebut dinilai kerap menjadi titik krusial terjadinya penyimpangan di berbagai daerah.

Dalam diskusi, sejumlah kendala teknis turut mencuat. Inspektur Itwil Kutim, Joko Suripto, menyoroti tenggat waktu pengunggahan dokumen dalam sistem MCP yang dinilai tidak selalu sejalan dengan kondisi di lapangan.

Menanggapi hal itu, Naufal menyatakan penilaian tidak semata didasarkan pada waktu unggah, melainkan pada bukti pelaksanaan kegiatan. “Yang dinilai adalah substansi dan bukti kerja. Upload bisa menyusul, sepanjang kegiatan memang sudah dilakukan sesuai periode,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim KPK lainnya, Meri Putri, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, transparansi bukan hanya untuk kepentingan pengawasan internal atau KPK, melainkan merupakan hak masyarakat.

“Publik harus mudah mengakses dokumen seperti APBD dan RKPD. Transparansi itu kunci membangun kepercayaan,” kata Meri.

Di sisi pemerintah daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menyebut masih ada kendala yang menghambat pemenuhan administrasi dalam sistem, mulai dari keterlambatan dokumen hingga keterbatasan teknis seperti ukuran file yang tidak bisa diunggah.

“Ada dokumen yang sebenarnya sudah selesai, tapi tidak bisa masuk sistem karena batas waktu atau ukuran file. Ini berdampak pada penilaian,” ujarnya.