KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024

Surabaya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan jemaah haji tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Januari 2026, menyusul temuan penyidik yang menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Kasus ini kembali memicu perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dampaknya terhadap calon jemaah yang telah menunggu antrean keberangkatan selama bertahun-tahun. Perkembangan perkara juga memunculkan diskusi luas mengenai integritas dan transparansi tata kelola kuota haji.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo pada 9 Januari 2026 menyampaikan bahwa selain Yaqut, penyidik juga menetapkan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring pendalaman perkara.

Perkara ini berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Kuota tambahan tersebut disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia dan diberikan untuk membantu mengurangi panjangnya antrean jemaah reguler. Namun, mekanisme pembagian dan penetapannya dipersoalkan karena dinilai rawan penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan 2025, KPK memeriksa berbagai saksi, termasuk dari biro perjalanan haji dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Penyidik menemukan indikasi bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 50 persen. Pembagian tersebut dipertanyakan karena merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi haji khusus disebut seharusnya tidak sebesar itu dibandingkan kuota reguler.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Indikasi perhitungan awal disebut menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi dalam perkara ini mencakup aspek administrasi, pengelolaan dana negara, serta potensi penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan tertentu.

Dampak kasus ini turut disorot karena berkaitan langsung dengan calon jemaah. Dalam penyelidikan, KPK menyebut dugaan praktik ilegal dalam kuota haji berakibat sekitar 8.400 calon jemaah tertunda keberangkatannya. Situasi tersebut memicu kekecewaan dan pertanyaan publik mengenai keadilan dan akuntabilitas sistem penetapan kuota serta pemberangkatan jemaah.

Di tengah proses hukum, perhatian publik juga mengarah pada desakan perbaikan tata kelola haji dan umrah agar lebih transparan dan dapat diawasi. Pembahasan mencakup kebutuhan penguatan regulasi, mekanisme penetapan calon jemaah yang lebih jelas, serta pengawasan terhadap biro perjalanan haji.

KPK menyatakan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai unsur masih berlangsung, seiring upaya lembaga antirasuah menuntaskan penyidikan dan membawa perkara ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memperkuat dorongan agar reformasi penyelenggaraan haji dilakukan secara menyeluruh. Transparansi kuota, konsistensi penegakan hukum, serta pengawasan yang efektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan layanan ibadah haji berjalan adil bagi jemaah yang berhak.