KPP-PA: Perlindungan Perempuan Perlu Sinergi Pusat-Daerah dan Dukungan Semua Pihak

KPP-PA: Perlindungan Perempuan Perlu Sinergi Pusat-Daerah dan Dukungan Semua Pihak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perlindungan Perempuan Tahun 2012 di Hotel Aston Bogor, Selasa (22/05). Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan/Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta anggota DPRD dari 33 provinsi, bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Rakornis disebut menjadi wadah sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merancang, mengimplementasikan, memantau, serta mengevaluasi kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan hak perempuan. Tema yang diusung adalah “Pengembangan Kebijakan Perlindungan Perempuan di Daerah untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender”, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, harmonisasi, dan sinergi pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan di tingkat nasional maupun daerah.

Melalui forum ini, KPP-PA memetakan sejumlah persoalan krusial yang dinilai masih membayangi kehidupan perempuan di Indonesia. Permasalahan tersebut antara lain kekerasan, masalah sosial, perdagangan orang (trafficking), dan ketenagakerjaan. Data Susenas 2006 mencatat, dari 100 perempuan Indonesia, tiga di antaranya mengalami kekerasan. Dengan jumlah perempuan Indonesia yang melebihi 100 juta jiwa, angka itu diperkirakan setara dengan lebih dari 3 juta perempuan yang pernah mengalami kekerasan.

KPP-PA juga mencatat laporan kasus kekerasan dari unit layanan terkait dalam dua tahun terakhir. Pada 2010, laporan dari 28 provinsi mencatat 1.782 kasus dengan korban laki-laki, 13.553 kasus dengan korban perempuan, dan 4.229 kasus dengan korban anak. Sementara pada 2011, laporan dari 10 provinsi mencatat 848 kasus dengan korban laki-laki, 8.278 kasus dengan korban perempuan, dan 3.183 kasus dengan korban anak.

Dari data tersebut, perempuan dan anak disebut masih menjadi korban utama tindak kekerasan. Bentuk kekerasan yang kerap terjadi meliputi kekerasan psikis, fisik, seksual, eksploitasi, dan penelantaran. KPP-PA juga mencatat kekerasan lebih sering terjadi di lingkungan rumah tangga. Tercatat 8.081 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam rumah tangga, disusul 4.634 kasus di tempat kerja, dan 5.933 kasus di tempat publik lainnya.

Persoalan kekerasan juga dikaitkan dengan perdagangan orang yang disebut sebagai fenomena kompleks di berbagai daerah dan telah berkembang menjadi kejahatan berjaringan antarnegara. Perdagangan orang menimbulkan banyak korban, khususnya perempuan dan anak. Dalam paparan Rakornis, korban kerap terperangkap dalam situasi yang tidak diinginkan dan penuh penderitaan fisik maupun psikis, termasuk kerja paksa dan berbagai bentuk eksploitasi. Rakornis juga menyinggung multi efek perkawinan usia dini, adopsi ilegal, perbudakan seksual, eksploitasi pornografi, hingga bentuk-bentuk eksploitasi lain yang mengandung unsur perdagangan orang.

Selain itu, dibahas pula ragam masalah sosial yang dihadapi perempuan, antara lain perempuan dan anak di daerah rawan konflik dan bencana alam, perempuan lanjut usia, serta perempuan penyandang cacat. Persoalan ketenagakerjaan di sektor formal dan informal turut menjadi perhatian, termasuk isu tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. KPP-PA menilai berbagai persoalan tersebut kerap berkaitan dengan unsur kekerasan.

Dalam upaya penanganan, KPP-PA menyatakan telah melibatkan elemen masyarakat dan pemerintah serta mengembangkan sejumlah kebijakan. Kebijakan yang disebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerjasama dan Pemulihan Korban KDRT, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Permen PP dan PA Nomor 20 Tahun 2010 tentang Panduan Bina Keluarga TKI, dan kebijakan lainnya.

KPP-PA juga menyatakan konsep pelayanan akan diselaraskan dengan konsep pemberdayaan perempuan melalui pemanfaatan program pemberdayaan ekonomi skala nasional. Melalui Rakornis 2012, KPP-PA menggalang kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pencegahan melalui langkah-langkah preventif agar kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan tidak terjadi, dengan mengacu pada kebijakan perlindungan perempuan yang telah disusun.

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan KPP-PA, Dra. Luly Altruiswaty, MSc, menekankan pentingnya dukungan daerah. “Untuk mewujudkan upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan, maka mutlak diperlukan dukungan kebijakan, program dan kegiatan dari daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal serta mengacu pada koridor pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, sesuai dengan semangat otonomi daerah,” ujarnya.

Rakornis ini juga menegaskan bahwa perlindungan perempuan tidak semata urusan pemerintah. Perlindungan diharapkan menjadi kepedulian semua pihak dan berkembang menjadi gerakan bersama untuk mewujudkan perlindungan hak perempuan. KPP-PA berharap para pemangku kepentingan dapat bersinergi menemukan solusi terbaik guna meningkatkan perlindungan yang optimal terhadap perempuan.