Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana per Jumat, 2 Januari 2026. Pada tanggal ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi baru mulai diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi yang menjadi landasan prosedural penanganan perkara pidana.
Revisi KUHAP disahkan DPR RI pada 18 November 2025 dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai transisi dari KUHAP lama yang telah digunakan lebih dari 44 tahun menuju kerangka hukum acara pidana yang disebut lebih modern dan kontemporer, sekaligus disiapkan agar selaras dengan KUHP baru.
Ketua Komisi III DPR menyatakan perubahan tersebut mencerminkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia menuju keadilan substantif dan sistem yang lebih menghormati hak asasi manusia.
Dalam revisi KUHAP, sejumlah pembaruan menjadi perhatian publik. Di antaranya penyesuaian aturan acara pidana agar sejalan dengan KUHP baru, penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi termasuk perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan, serta penegasan peran advokat dan hak pendampingan hukum sejak penyidikan hingga persidangan.
KUHAP baru juga menekankan peningkatan koordinasi antara penyidik, jaksa, hakim, dan lembaga terkait guna mendorong efektivitas penegakan hukum. Selain itu, aturan mengenai mekanisme restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi bagi korban diatur lebih jelas sebagai bagian dari pendekatan yang lebih humanis dalam proses peradilan pidana.
Di sisi lain, pemberlakuan KUHP baru kembali memantik perdebatan publik. Sejumlah pasal sejak awal dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan warga negara dan telah menuai kritik saat masih berstatus rancangan. Tujuh ketentuan yang paling banyak disorot antara lain pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218), penghinaan terhadap pemerintahan yang sah (Pasal 240), serta konsep “living law” atau hukum yang hidup di masyarakat (Pasal 2) yang mengakui norma adat atau aturan lokal tertentu meski tidak tertulis dalam hukum nasional.
Perhatian juga tertuju pada pasal perzinaan (Pasal 411) dan kohabitasi (Pasal 412) yang mengatur hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa pernikahan, meski keduanya disebut sebagai delik aduan. Pasal lain yang menuai kritik adalah ketentuan unjuk rasa atau pawai tanpa pemberitahuan (Pasal 256), larangan penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila (Pasal 188), serta perluasan pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan agama (Pasal 300 hingga 302).
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia menyatakan kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan dalam KUHP dan KUHAP dapat bersifat terlalu luas atau bias sehingga berpotensi membatasi kebebasan sipil, terutama kebebasan berekspresi dan berpendapat. Amnesty International termasuk yang menilai penerapan sejumlah ketentuan baru berisiko menjadi kemunduran reformasi hukum bila kurang transparan dan disalahgunakan.
Di tingkat pelaksana, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan menerapkan KUHAP baru secara serentak bersama KUHP. Kesiapan itu disebut dilakukan melalui pelatihan, revisi standar operasional prosedur (SOP), serta koordinasi kelembagaan untuk memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan efektif.
Meski demikian, tantangan yang disorot adalah bagaimana aparat menerapkan aturan secara proporsional, tidak sewenang-wenang, dan tetap menjamin hak semua pihak dalam proses hukum. Dalam konteks ini, mekanisme pengawasan dan kontrol publik dinilai penting agar pembaruan hukum benar-benar berujung pada penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Pemberlakuan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun, di tengah harapan pada sistem yang lebih modern dan menghormati HAM, perdebatan mengenai dampaknya terhadap kebebasan sipil diperkirakan masih akan terus mengemuka seiring penerapannya di lapangan.

